| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 21373/DK/2005 tertanggal 1 Agustus 2018 tentang nama Pemohon dan ayah pemohon dilakukan perubahan menjadi nama pemohon M. YASIN KHASBULLAH, dan nama ayah pemohon MASYHUD ILYASY;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk melakukan perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 21373/DK/2005 tertanggal 1 Agustus 2018 tentang nama Pemohon dan ayah pemohon dilakukan perubahan menjadi nama pemohon M. YASIN KHASBULLAH, dan nama ayah pemohon MASYHUD ILYASY;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono). |