Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 adalah ahli waris pengganti (cucu) almh. Kamirah yang sah sesuai Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Tuban Nomor: 246/Pdt.P/2024/PA. Tbn., tanggal 26-08-2024;
- Menyatakan menurut hukum, sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah serta kandang yang berdiri diatasnya terletak di Desa Suwalan, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban tersebut dalam buku tanah Desa Suwalan C No.: 92, Persil: 51 A, Klas: D. I, Luas: ± 1630 m2, tercatat atas nama Kamirah bin Laman, berbatasan: Utara: Jalan Desa, Timur: Srikuntini / Katul dan Nasikun, Selatan: Jalan, Parti, Samsi / Yuni, Samiadi, Jalan, Barat: Selokan Air adalah milik dan merupakan harta waris peninggalan almh. Kamirah yang belum terbagi waris diantara para ahli waris penggantinya yang sah;
- Menyatakan menurut hukum, jual beli terhadap sebagian yang merupakan bagian dari tanah pekarangan peninggalan almh. Kamirah seluas ± 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi) dengan ukuran Panjang : ± 15 M2 (lima belas meter persegi) dan Lebar : ± 10 M2 (sepuluh meter persegi) dengan batas-batas tanah yang dijual: Utara: Jalan Desa, Timur: Kamirah, Selatan: Kamirah, Barat: Selokan Air, berikut bangunan kandang yang berdiri diatasnya beratap asbes, dinding sebagian dari kayu dan sebagian dari batu kumbung, tiang penyangga sebagian dari kayu dan sebagian dari cor semen, antara Kari, Dasmari, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 (selaku penjual) dengan Tergugat 1 (selaku pembeli) sesuai Surat Pernyataan No.: 122/07/2022 tanggal 20-07-2022 adalah tidak sah, tidak mengikat, batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal;
- Menyatakan jual beli atas obyek sengketa melanggar hak waris dari Penggugat selaku ahli waris pengganti yang sah dari almh. Kamirah;
- Menyatakan Tergugat 1 adalah pembeli yang tidak beritikat baik;
- Menyatakan menurut hukum, perbuatan Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 yang ikut menjual obyek sengketa bersama-sama Dasmari kepada Tergugat 1 padahal patut untuk disadari dan diketahuinya obyek sengketa adalah harta waris peninggalan almh. Kamirah dan belum terbagi waris diantara ahli warisnya yang sah, merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materiil pada diri Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum, perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang telah membeli dengan itikat buruk atas obyek sengketa serta menempati dan memanfaatkan obyek sengketa dengan tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materiil pada diri Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum, perbuatan Tergugat 6 yang dengan tanpa dasar dan tanpa hak telah membantu Dasmari, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 menjual obyek sengketa kepada Tergugat 1, padahal Tergugat 6 mengetahui, memahami dan menyadari bahwa obyek sengketa adalah milik bersama ahli waris pengganti almh. Kamirah, serta pada saat dilakukannya transaksi jual beli pihak penjual (Kari) telah meninggal dunia adalah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materiil terhadap diri Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri dihukum untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala macam bentuk perjanjian / perikatan oleh siapapun dan kepada siapapun juga tanpa terkecuali atas obyek sengketa yang dilakukan tanpa melibatkan, seijin dan sepengetahuan Penggugat;
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atau kuasa dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong bebas dari segala pembebanan dalam bentuk apapun dan dari siapapun juga yang berada disitu karena mendapatkan hak dari padanya tanpa uang tebusan;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan tidak memenuhi isi bunyi Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini setiap harinya Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti untuk dilaksanakan;
- Menyatakan bahwa Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum kepada Para Tergugat baik masing-masing sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini;
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon Putusan yang adil dan benar menurut hukum |