Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HERI TRI WIDODO, SH., MH. | Kusno | 2 | HERI TRI WIDODO, SH., MH. | Kasdono | 3 | HERI TRI WIDODO, SH., MH. | Sriyatmi | 4 | HERI TRI WIDODO, SH., MH. | A. Sukardjo | 5 | HERI TRI WIDODO, SH., MH. | Karomah | 6 | HERI TRI WIDODO, SH., MH. | Ratna Kristyowati | 7 | HERI TRI WIDODO, SH., MH. | Djuharis Retno Gunawan | 8 | HERI TRI WIDODO, SH., MH. | Setiyo Budi Waluyo | 9 | HERI TRI WIDODO, SH., MH. | Ratna Santicharoline |
|
Petitum |
DALAM PROVISI
Memerintahkan Tergugat 1, 2 dan 3, serta setiap orang yang mendapatkan kuasa dari padanya, agar mengosongkan tanah pekarangan milik almh. SOEKATMI yang tercatat dalam Buku C No. 412 Persil No. 21, Klas D.1, Luas 126 m2 terletak di Desa Tegalsari Kecamatan Widang Kabupaten Tuban;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Para Penggugat yang diajukan dalam perkara ini;
- Menyatakan Para Penggugat dan Para Turut Tergugat adalah ahli waris / ahli waris pengganti yang sah dari almh. Soekatmi / Sukatmi sehingga dengan demikian mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat;
- Menyatakan menurut hukum almh. Soekatmi alias Sukatmi adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah pekarangan terletak di Desa Tegalsari, Kec. Widang, Kab. Tuban tercatat dalam buku tanah Desa Tegalsari C No. 412 Persil No. 21, Klas D.1, atas nama Soekatmi B. Soeratno;
- Menyatakan menurut hukum, tidak pernah terjadi jual beli terhadap tanah obyek sengketa antara alm. Soekatmi alias Sukatmi dengan alm. Mujono;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah mencoret, merubah / mengalihkan sebagian yang merupakan bagian dari tanah pekarangan milik almh. Soekatmi alias Sukatmi dari C Desa. No. 412, persil No. 21, klas D.1, seluas ± 126 m2 ke C No. 814, Persil No. 21, Klas D.1, seluas ± 126 m2 atas nama Mujono pada tanggal 12-04-1996 adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan pencoretan, perubahan, pengalihan buku C Desa. No. 412, Persil No. 21, klas D.1, seluas ± 126 m2 ke C No.814, Persil No. 21, Klas D.1, seluas ± 126 m2 atas nama Mujono adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan alm. Mujono atau ahli warisnya (Tergugat 1, 2 dan 3) yang dengan tanpa hak dan tanpa seijin Para Penggugat dan Para Turut Tergugat telah mendirikan bangunan rumah permanen diatas tanah milik alm. Soekatmi C No. 412, persil No. 21, klas D.1, seluas ± 126 m2 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala macam bentuk perjanjian / perikatan oleh siapapun dan kepada siapapun juga tanpa terkecuali atas bidang tanah pekarangan milik almh. Soekatmi alias Sukatmi terletak terletak di Desa Tegalsari, Kec. Widang, Kab. Tuban tercatat dalam buku tanah Desa Tegalsari C No. 412 Persil No. 21, Klas D.1, atas nama Soekatmi B. Soeratno yang dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari Para Penggugat dan Para Turut Tergugat secara bersama-sama;
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atau kuasa dari padanya untuk segera menyerahkan bidang tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dan Para Turut Tergugat dalam keadaan baik dan kosong bebas dari segala pembebanan dalam bentuk apapun dan dari siapapun juga yang berada disitu karena mendapatkan hak dari padanya tanpa uang tebusan;
- Menyatakan Sertifikat SHM No. 00037 / Desa Tegalsari, Surat Ukur tanggal 03-09-2014, No. 00033/2014, atas nama Mujono tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, Para Penggugat mengalami kerugian baik kerugian materiil;
- Menghukum Para Tergugat baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat berupa:
- Kerugian Materiil :
- hilangnya hak untuk menguasai dan memiliki tanah obyek sengketa, dimana tanah obyek sengketa tersebut apabila dinominalkan bernilai Rp. 600.000.000,-(enam ratus juta rupiah)
- biaya jasa konsultasi Advokat untuk mengurus dan menyelesaikan permasalahan ini sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Kerugian Immateriil: merendahkan harkat dan martabat serta mempermalukan Para Penggugat di lingkungan masyarakat Desa Tegalsari, Kec. Widang, Kab. Tuban yang hal tersebut tidak dapat dinilai dengan uang dan diperhitungkan dengan pasti, namun apabila dinilai dengan uang cukup apabila ditafsir sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
15. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan tidak memenuhi isi bunyi Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti untuk dilaksanakan;
16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
17. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun Para Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);
18. Menyatakan seluruh bukti-bukti hak orang lain yang ada diatas tanah pekarangan terletak di Desa Tegalsari, Kec. Widang, Kab. Tuban tercatat dalam buku tanah Desa Tegalsari C No. 412 Persil No. 21, Klas D.1, atas nama Soekatmi B. Soeratno yang diajukan atas permohonan Para Tergugat dan / atau pihak ketiga yang mendapat hak atau kuasa dari padanya, adalah tidak sah dan batal demi hukum;
19. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan yang dijatuhkan;
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |