Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
320/Pdt.P/2021/PN Tbn 1.SUSIANI
2.SURY DERMAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 320/Pdt.P/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 25 Nov. 2021
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.SUSIANI
2Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.SURY DERMAWAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan sah demi hukum pengakuan / pengesahan anak yang di lakukan oleh para pemohon (SURY DERMAWAN dan SUSIANI) Terhadap anak para pemohon yang bernama  VIVI ANJELINA DERMAWAN, lahir di Kendal pada tanggal 11 Agustus 2011;
  3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah menerima satu helai salinan penetapan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk melapor kepada Kantor Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk mencatat dan membetulkan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor 3324-LT-30112011-0172 tertanggal 30 November 2011 tentang status anak pemohon yang bernama VIVI ANJELINA DERMAWAN yang tercatat merupakan anak ibu dari SUSIANI (Pemohon II) dilakukan perubahan menjadi anak ayah SURY DERMAWAN dan ibu SUSIANI;
  4. Membebankan para pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;r
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak