Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2024/PN Tbn DEVI ANDRE ZUHANDIKA,SH Nanang Makruf Bin Saprih (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 110/Pid.B/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1247/M.5.33/Eoh.2/7/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa terdakwa NANANG MAKRUF BIN SAPRIH (alm), pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di warung milik saksi Tamudi yang beralamatkan di Desa Pekuwon Kec. Rengel Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

    • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib, saksi TASMO datang ke warung saksi TAMUDI yang beralamatkan di Desa Pekuwon Kec. Rengel Kab. Tuban. Pada saat di warung tersebut saksi TASMO bertemu dengan Terdakwa yang pada saat itu belum saksi kenal. Selanjutnya saksi TASMO berkenalan dengan Terdakwa yang pada saat itu mengaku bernama MAKRUF dan bekerja sebagai Buser Polres Tuban di bagian krimiminal;
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa menelfon saksi TASMO dan meminta agar saksi TASMO datang ke warung milik saksi saksi Tamudi yang beralamatkan di Desa Pekuwon Kec. Rengel Kab. Tuban, kemudian saksi TASMO datang ke warung tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit motor Honda Vario 150 warna hitam tahun pembuatan 2018, Nopol S 6151 EX milik saksi TASMO. Pada saat bertemu dengan saksi TASMO terdakwa meminta kepada saksi untuk mengantarnya ke Polsek untuk mengantar sejumlah uang kepada Kapolsek. Terdakwa menyampaikan kepada saksi TASMO bahwa akan mengambil uang tambahan di depan Pom Bensin sebanyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk selanjutnya diserahkan kepada Kapolsek;
    • Bahwa selanjutnya terdakwa tidak jadi meminta saksi TASMO untuk mengantarnya, namun terdakwa meminjam 1 (satu) unit motor Honda Vario 150 warna hitam tahun pembuatan 2018, Nopol S 6151 EX milik saksi TASMO dengan dalih akan terdakwa gunakan sendiri mengambil uang di depan Pom Bensin tersebut ;
    • Bahwa untuk lebih meyakinkan saksi TASMO terdakwa menunjukan kepada saksi TASMO sebuah tas selempang berwarna hitam milik terdakwa lalu memintanya untuk menjaga tas tersebut dan menyampaikan kepada saksi TASMO bahwa tas tersebut berisi uang yang akan di setorkan kepada Kapolsek. Saksi Tasmo mempercayai perkataan terdakwa dan lebih yakin dikarenakan terdakwa meninggalkan tas tersebut. Selanjutnya saksi TASMO menyerahkan kunci serta 1 (satu) unit motor Honda Vario 150 warna hitam Nopol S 6151 EX milik saksi TASMO kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa mengendarai motor tersebut meninggalkan warung milik saksi TAMUDI;
    • Bahwa setelah ditunggu beberapa saat terdakwa tidak kunjung Kembali sehingga saksi TASMO menghubungi terdakwa namun tidak ada jawaban. Selanjutnya saksi TASMO bersama dengan saksi DAFID HANDIKA mencari keberadaan terdakwa di sekitar pom bensin namun tidak menemukanya. Lalu terdakwa membuka isi tas hitam milik terdakwa yang ditinggalkanya tersebut ternyata berisi potongan kardus. Selanjutnya saksi TASMO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rengel ;
    • Bahwa akibat peristiwa tersebut saksi TASMO mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

ATAU

KEDUA

--------Bahwa terdakwa NANANG MAKRUF BIN SAPRIH (alm), pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di warung milik saksi Tamudi yang beralamatkan di Desa Pekuwon Kec. Rengel Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------

    • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib, saksi TASMO datang ke warung saksi TAMUDI yang beralamatkan di Desa Pekuwon Kec. Rengel Kab. Tuban. Pada saat di warung tersebut saksi TASMO bertemu dengan Terdakwa yang pada saat itu belum saksi kenal. Selanjutnya saksi TASMO berkenalan dengan Terdakwa yang pada saat itu mengaku bernama MAKRUF dan bekerja sebagai Buser Polres Tuban di bagian krimiminal;
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa menelfon saksi TASMO dan meminta agar saksi TASMO datang ke warung milik saksi saksi Tamudi yang beralamatkan di Desa Pekuwon Kec. Rengel Kab. Tuban, kemudian saksi TASMO datang ke warung tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit motor Honda Vario 150 warna hitam tahun pembuatan 2018, Nopol S 6151 EX milik saksi TASMO. Pada saat bertemu dengan saksi TASMO terdakwa meminta kepada saksi untuk mengantarnya ke Polsek untuk mengantar sejumlah uang kepada Kapolsek. Terdakwa menyampaikan kepada saksi TASMO bahwa akan mengambil uang tambahan di depan Pom Bensin sebanyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk selanjutnya diserahkan kepada Kapolsek;
    • Bahwa selanjutnya terdakwa tidak jadi meminta saksi TASMO untuk mengantarnya, namun terdakwa meminjam 1 (satu) unit motor Honda Vario 150 warna hitam tahun pembuatan 2018, Nopol S 6151 EX milik saksi TASMO dengan dalih akan terdakwa gunakan sendiri mengambil uang di depan Pom Bensin tersebut ;
    • Bahwa untuk lebih meyakinkan saksi TASMO terdakwa menunjukan kepada saksi TASMO sebuah tas selempang berwarna hitam milik terdakwa lalu memintanya untuk menjaga tas tersebut dan menyampaikan kepada saksi TASMO bahwa tas tersebut berisi uang yang akan di setorkan kepada Kapolsek. Saksi Tasmo mempercayai perkataan terdakwa dan lebih yakin dikarenakan terdakwa meninggalkan tas tersebut. Selanjutnya saksi TASMO menyerahkan kunci serta 1 (satu) unit motor Honda Vario 150 warna hitam Nopol S 6151 EX milik saksi TASMO kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa mengendarai motor tersebut meninggalkan warung milik saksi TAMUDI;
    • Bahwa setelah ditunggu beberapa saat terdakwa tidak kunjung Kembali sehingga saksi TASMO menghubungi terdakwa namun tidak ada jawaban. Selanjutnya saksi TASMO bersama dengan saksi DAFID HANDIKA mencari keberadaan terdakwa di sekitar pom bensin namun tidak menemukanya. Lalu terdakwa membuka isi tas hitam milik terdakwa yang ditinggalkanya tersebut ternyata berisi potongan kardus. Selanjutnya saksi TASMO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rengel ;
    • Bahwa akibat peristiwa tersebut saksi TASMO mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya