Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2023/PN Tbn Luluk sriwahyuni PT. Acc astra finance gresik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 28 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh ichwan, SH.Luluk sriwahyuni
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat LULUK SRIWAHYUNI adalah debitur yang baik dan harus dilindungi;
  3. Menyatakan keputusan Tergugat yang menyatakan Penggugat adalah Debitur Kredit Macet merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  4. Menyatakan bahwa atas perbuatan Para Tergugat melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya Para Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri tuban telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  5. Menyatakan surat-surat/akta yang terbit untuk dan atas nama Para Tergugat sejauh menyangkut perjanjian kredit Penggugat yaitu:
    1. 1 (satu) unit mobil dahatsu merk terios dengan nomor plat S 1391 GG warna hitam metalik pembuatan tahun 2019
    2. serta surat-surat lain yang terbit dari hubungan hukum apapun antara  Tergugat dengan pihak penggugat adalah dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;
  6. Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000,00,-(Lima ratus Juta Rupiah)
  7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00,00- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.

SUBSIDIAIR:

 

Apabila Pengadilan Negeri tuban berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak