Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat LULUK SRIWAHYUNI adalah debitur yang baik dan harus dilindungi;
- Menyatakan keputusan Tergugat yang menyatakan Penggugat adalah Debitur Kredit Macet merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan bahwa atas perbuatan Para Tergugat melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya Para Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri tuban telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan surat-surat/akta yang terbit untuk dan atas nama Para Tergugat sejauh menyangkut perjanjian kredit Penggugat yaitu:
- 1 (satu) unit mobil dahatsu merk terios dengan nomor plat S 1391 GG warna hitam metalik pembuatan tahun 2019
- serta surat-surat lain yang terbit dari hubungan hukum apapun antara Tergugat dengan pihak penggugat adalah dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000,00,-(Lima ratus Juta Rupiah)
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00,00- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
SUBSIDIAIR:
Apabila Pengadilan Negeri tuban berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |