Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2020/PN Tbn 1.PT FIF Tuban
2.PARLINDUNGAN SITORUS, SH
Purwanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 36.878.960,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0074-1717 tanggal 31 Juli 2017 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00737665.AH.05.01 Tahun 2017 tertanggal 16 Agustus 2017. adalah SAH dan MENGIKAT.
  4. Memerintahkan TERGUGAT agar segera, seketika dan tanpa syarat MENYERAHKAN untuk dilelang 1 (satu) unit sepeda motor jenis : Motor SMH, Merek dan Tipe : Honda E1F02N1251AT, Nomor Rangka : MH1JFV113HK677531, Nomor Mesin : JFV1E1683947, Tahun/Warna : 2017/HITAM atas nama TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
  5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor jenis : Motor SMH, Merek dan Tipe : Honda E1F02N1251AT, Nomor Rangka : MH1JFV113HK677531, Nomor Mesin : JFV1E1683947, Tahun/Warna : 2017/HITAM atas nama TERGUGAT .
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar berupa bunga dan denda/penalty kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp. 36.878.960,- (Tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah); dst.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak