| Dakwaan |
PERTAMA
--------------------- Bahwa Terdakwa ANTON WIJAYA ALS CELENG BIN MUHAMAD NURCHOLIS dan Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDY ALS KAMDOT BIN AFKAMDI pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 22.50 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari Tahun 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat Jalan Nangka Kelurahan Perbon Kecamatan/ Kabupaten Tuban atau setidak tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk menguasai barang yang dicurinya, pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum atau didalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa ANTON WIJAYA ALS CELENG BIN MUHAMAD NURCHOLIS, Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDY ALS KAMDOT BIN AFKAMDI, dan ADI Als BOBBY (Alm) pergi ke warung yang beralamatkan Ds Sugiwaras Kec jenu Kab Tuban untuk membeli minuman beralkohol jenis es moni dengan mengendarai sepeda motor SUZUKI SATRIA FU milik ADI Als BOBBY (Alm) dan langsung meminumnya di tempat;
- Kemudian sekira pukul 22.20 WIB Terdakwa ANTON WIJAYA ALS CELENG BIN MUHAMAD NURCHOLIS, Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDY ALS KAMDOT BIN AFKAMDI, dan ADI Als BOBBY (Alm) pulang menuju ke rumah Terdakwa ANTON WIJAYA ALS CELENG BIN MUHAMAD NURCHOLIS dengan mengendarai sepeda motor SUZUKI SATRIA FU milik ADI ALS BOBBY (Alm). Lalu sesampainya di jalan Tembus Tengah Kel. Perbon Kec. Tuban, Kab. Tuban Terdakwa ANTON WIJAYA ALS CELENG BIN MUHAMAD NURCHOLIS, Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDY ALS KAMDOT BIN AFKAMDI, dan ADI Als BOBBY (Alm) melihat saksi YOGI MAULANA, saksi M. RIZKI PUTRA F dan saksi SURYA SAPUTRA sedang duduk-duduk sambil berbincang-bincang di pinggir jalan dengan mengendari 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA type VARIO warna biru dengan nopol S 5918 IW tahuan 2019, dengan nomor rangka MH1JM511XK467246 dan nomor mesin JM5E1466924 milik saksi korban YOGI MAULANA dan sepeda motor SUZUKI SATRIA FU warna merah milik saksi M. RIZKI PUTRA F.
- Bahwa Kemudian sekira pukul 22.50 Wib Terdakwa ANTON WIJAYA ALS CELENG BIN MUHAMAD NURCHOLIS, Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDY ALS KAMDOT BIN AFKAMDI dan ADI Als BOBBY mendekati saksi korban YOGI MAULANA, saksi M. RIZKI PUTRA F dan saksi SURYA SAPUTRA lalu berhenti tepat di pinggir sepeda motor milik saksi korban YOGI MAULANA. Selanjutnya ADI Als BOBBY turun dari sepeda motor SUZUKI SATRIA FU warna biru dan mengajak salaman atau berjabat tangan dengan saksi M. RIZKI PUTRA F lalu tiba tiba ADI Als BOBBY langsung melakukan pemukulan terhadap saksi M. RIZKI PUTRA F sambil berkata, “KOWE SENG NGECEKI ADIKU?” setelah itu Terdakwa ANTON WIJAYA ALS CELENG BIN MUHAMAD NURCHOLIS dan Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDY ALS KAMDOT BIN AFKAMDI turun dari sepeda motor SUZUKI SATRIA FU warna biru dan ikut melakukan pemukulan terhadap saksi M. RIZKI PUTRA F, lalu saksi M. RIZKI PUTRA F berhasil melarikan diri.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ANTON WIJAYA ALS CELENG BIN MUHAMAD NURCHOLIS, Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDY ALS KAMDOT BIN AFKAMDI dan ADI Als BOBBY menghampiri saksi SURYA SAPUTRA, dikarenakan saksi SURYA SAPUTRA takut akan dipukul oleh Terdakwa ANTON WIJAYA ALS CELENG BIN MUHAMAD NURCHOLIS, Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDY ALS KAMDOT BIN AFKAMDI dan ADI Als BOBBY, saksi SURYA SAPUTRA mundur dan menabrak saksi YOGI MAULANA yang mengakibatkan saksi YOGI MAULANA terjatuh di area persawahan, lalu saksi SURYA SAPUTRA berhasil melarikan diri.
- Setelah saksi YOGI MAULANA, saksi M. RIZKI PUTRA F dan saksi SURYA SAPUTRA berhasil melarikan diri, ADI Als BOBBY mengambil kunci sepeda motor merek HONDA type VARIO warna biru dengan nopol S 5918 IW tahuan 2019 milik saksi YOGI MAULANA yang berada di dashboard motor, lalu menyalakan sepeda motor tersebut dan mengajak Terdakwa ANTON WIJAYA dan Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDI dengan berkata, “AYO AYO WES WES” kemudian ADI Als BOBBY berboncengan dengan Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDI menggunakan sepeda motor merek HONDA type VARIO warna biru dengan nopol S 5918 IW tahuan 2019 milik saksi YOGI MAULANA sedangkan Terdakwa ANTON WIJAYA menggunakan sepeda motor SUZUKI SATRIA FU warna biru milik ADI Als BOBBY (Alm) melaju dengan cepat ke arah utara.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ANTON WIJAYA ALS CELENG BIN MUHAMAD NURCHOLIS, Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDY ALS KAMDOT BIN AFKAMDI dan ADI Als BOBBY mengambil sepeda motor merek HONDA type VARIO warna biru dengan nopol S 5918 IW tahuan 2019, dengan nomor rangka MH1JM511XK467246 dan nomor mesin JM5E1466924 dengan kekerasan milik saksi korban YOGI MAULANA tanpa seizin dari saksi YOGI MAULANA.
- Bahwa setelah Terdakwa ANTON WIJAYA ALS CELENG BIN MUHAMAD NURCHOLIS dan Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDY ALS KAMDOT BIN AFKAMDI merampas sepeda motor tersebut, saksi korban YOGI MAULANA mengalami kerugian material senilai Rp. 23.000.000.,- (Dua puluh tiga juta rupiah).
-------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat 2 Huruf a dan Huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------------------- Bahwa Terdakwa ANTON WIJAYA ALS CELENG BIN MUHAMAD NURCHOLIS dan Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDY ALS KAMDOT BIN AFKAMDI pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 22.50 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari Tahun 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat Jalan Nangka Kelurahan Perbon Kecamatan/ Kabupaten Tuban atau setidak tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang melakukan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
- Bermula pada hari selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa ANTON WIJAYA ALS CELENG BIN MUHAMAD NURCHOLIS, Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDY ALS KAMDOT BIN AFKAMDI, dan ADI Als BOBBY (Alm) pergi ke warung yang beralamatkan Ds Sugiwaras Kec jenu Kab Tuban untuk membeli minuman beralkohol jenis es moni dengan mengendarai sepeda motor SUZUKI SATRIA FU milik ADI Als BOBBY (Alm) dan langsung meminumnya di tempat.
- Kemudian sekira pukul 22.20 WIB Terdakwa ANTON WIJAYA ALS CELENG BIN MUHAMAD NURCHOLIS, Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDY ALS KAMDOT BIN AFKAMDI, dan ADI Als BOBBY (Alm) pulang menuju ke rumah Terdakwa ANTON WIJAYA ALS CELENG BIN MUHAMAD NURCHOLIS dengan mengendarai sepeda motor SUZUKI SATRIA FU milik ADI ALS BOBBY (Alm). Lalu sesampainya di jalan Tembus Tengah Kel. Perbon Kec. Tuban, Kab. Tuban Terdakwa ANTON WIJAYA ALS CELENG BIN MUHAMAD NURCHOLIS, Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDY ALS KAMDOT BIN AFKAMDI, dan ADI Als BOBBY (Alm) melihat saksi YOGI MAULANA, saksi M. RIZKI PUTRA F dan saksi SURYA SAPUTRA sedang duduk-duduk sambil berbincang-bincang di pinggir jalan dengan mengendari 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA type VARIO warna biru dengan nopol S 5918 IW tahuan 2019, dengan nomor rangka MH1JM511XK467246 dan nomor mesin JM5E1466924 milik saksi korban YOGI MAULANA dan sepeda motor SUZUKI SATRIA FU warna merah milik saksi M. RIZKI PUTRA F.
- Bahwa Kemudian sekira pukul 22.50 Wib Terdakwa ANTON WIJAYA ALS CELENG BIN MUHAMAD NURCHOLIS, Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDY ALS KAMDOT BIN AFKAMDI dan ADI Als BOBBY mendekati saksi korban YOGI MAULANA, saksi M. RIZKI PUTRA F dan saksi SURYA SAPUTRA lalu berhenti tepat di pinggir sepeda motor milik saksi korban YOGI MAULANA. Selanjutnya ADI Als BOBBY turun dari sepeda motor SUZUKI SATRIA FU warna biru dan mengajak salaman atau berjabat tangan dengan saksi M. RIZKI PUTRA F lalu tiba tiba ADI Als BOBBY langsung melakukan pemukulan terhadap saksi M. RIZKI PUTRA F sambil berkata, “KOWE SENG NGECEKI ADIKU?” setelah itu Terdakwa ANTON WIJAYA ALS CELENG BIN MUHAMAD NURCHOLIS dan Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDY ALS KAMDOT BIN AFKAMDI turun dari sepeda motor SUZUKI SATRIA FU warna biru dan ikut melakukan pemukulan terhadap saksi M. RIZKI PUTRA F, lalu saksi M. RIZKI PUTRA F berhasil melarikan diri.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ANTON WIJAYA ALS CELENG BIN MUHAMAD NURCHOLIS, Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDY ALS KAMDOT BIN AFKAMDI dan ADI Als BOBBY menghampiri saksi SURYA SAPUTRA, dikarenakan saksi SURYA SAPUTRA takut akan dipukul oleh Terdakwa ANTON WIJAYA ALS CELENG BIN MUHAMAD NURCHOLIS, Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDY ALS KAMDOT BIN AFKAMDI dan ADI Als BOBBY, saksi SURYA SAPUTRA mundur dan menabrak saksi YOGI MAULANA yang mengakibatkan saksi YOGI MAULANA terjatuh di area persawahan, lalu saksi SURYA SAPUTRA berhasil melarikan diri.
- Setelah saksi YOGI MAULANA, saksi M. RIZKI PUTRA F dan saksi SURYA SAPUTRA berhasil melarikan diri, ADI Als BOBBY mengambil kunci sepeda motor merek HONDA type VARIO warna biru dengan nopol S 5918 IW tahuan 2019 milik saksi YOGI MAULANA yang berada di dashboard motor, lalu menyalakan sepeda motor tersebut dan mengajak Terdakwa ANTON WIJAYA dan Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDI dengan berkata, “AYO AYO WES WES” kemudian ADI Als BOBBY berboncengan dengan Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDI menggunakan sepeda motor merek HONDA type VARIO warna biru dengan nopol S 5918 IW tahuan 2019 milik saksi YOGI MAULANA sedangkan Terdakwa ANTON WIJAYA menggunakan sepeda motor SUZUKI SATRIA FU warna biru milik ADI Als BOBBY (Alm) melaju dengan cepat ke arah utara.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ANTON WIJAYA ALS CELENG BIN MUHAMAD NURCHOLIS, Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDY ALS KAMDOT BIN AFKAMDI dan ADI Als BOBBY mengambil sepeda motor merek HONDA type VARIO warna biru dengan nopol S 5918 IW tahuan 2019, dengan nomor rangka MH1JM511XK467246 dan nomor mesin JM5E1466924 milik saksi korban YOGI MAULANA tanpa seizin dari saksi YOGI MAULANA.
- Bahwa saksi korban YOGI MAULANA mengalami kerugian material senilai Rp. 23.000.000.,- (Dua puluh tiga juta rupiah).
------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat 1 Huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------------------------- Bahwa Terdakwa ANTON WIJAYA ALS CELENG BIN MUHAMAD NURCHOLIS dan Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDY ALS KAMDOT BIN AFKAMDI pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 22.50 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari Tahun 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat Jalan Nangka Kelurahan Perbon Kecamatan/ Kabupaten Tuban atau setidak tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa ANTON WIJAYA ALS CELENG BIN MUHAMAD NURCHOLIS, Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDY ALS KAMDOT BIN AFKAMDI, dan ADI Als BOBBY (Alm) pergi ke warung yang beralamatkan Ds Sugiwaras Kec jenu Kab Tuban untuk membeli minuman beralkohol jenis es moni dengan mengendarai sepeda motor SUZUKI SATRIA FU milik ADI Als BOBBY (Alm) dan langsung meminumnya di tempat.
- Kemudian sekira pukul 22.20 WIB Terdakwa ANTON WIJAYA ALS CELENG BIN MUHAMAD NURCHOLIS, Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDY ALS KAMDOT BIN AFKAMDI, dan ADI Als BOBBY (Alm) pulang menuju ke rumah Terdakwa ANTON WIJAYA ALS CELENG BIN MUHAMAD NURCHOLIS dengan mengendarai sepeda motor SUZUKI SATRIA FU milik ADI ALS BOBBY (Alm). Lalu sesampainya di jalan Tembus Tengah Kel. Perbon Kec. Tuban, Kab. Tuban Terdakwa ANTON WIJAYA ALS CELENG BIN MUHAMAD NURCHOLIS, Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDY ALS KAMDOT BIN AFKAMDI, dan ADI Als BOBBY (Alm) melihat saksi YOGI MAULANA, saksi M. RIZKI PUTRA F dan saksi SURYA SAPUTRA sedang duduk-duduk sambil berbincang-bincang di pinggir jalan dengan mengendari 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA type VARIO warna biru dengan nopol S 5918 IW tahuan 2019, dengan nomor rangka MH1JM511XK467246 dan nomor mesin JM5E1466924 milik saksi korban YOGI MAULANA dan sepeda motor SUZUKI SATRIA FU warna merah milik saksi M. RIZKI PUTRA F.
- Bahwa Kemudian sekira pukul 22.50 Wib Terdakwa ANTON WIJAYA ALS CELENG BIN MUHAMAD NURCHOLIS, Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDY ALS KAMDOT BIN AFKAMDI dan ADI Als BOBBY mendekati saksi korban YOGI MAULANA, saksi M. RIZKI PUTRA F dan saksi SURYA SAPUTRA lalu berhenti tepat di pinggir sepeda motor milik saksi korban YOGI MAULANA. Selanjutnya ADI Als BOBBY turun dari sepeda motor SUZUKI SATRIA FU warna biru dan mengajak salaman atau berjabat tangan dengan saksi M. RIZKI PUTRA F lalu tiba tiba ADI Als BOBBY langsung melakukan pemukulan terhadap saksi M. RIZKI PUTRA F sambil berkata, “KOWE SENG NGECEKI ADIKU?” setelah itu Terdakwa ANTON WIJAYA ALS CELENG BIN MUHAMAD NURCHOLIS dan Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDY ALS KAMDOT BIN AFKAMDI turun dari sepeda motor SUZUKI SATRIA FU warna biru dan ikut melakukan pemukulan terhadap saksi M. RIZKI PUTRA F, lalu saksi M. RIZKI PUTRA F berhasil melarikan diri.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ANTON WIJAYA ALS CELENG BIN MUHAMAD NURCHOLIS, Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDY ALS KAMDOT BIN AFKAMDI dan ADI Als BOBBY menghampiri saksi SURYA SAPUTRA, dikarenakan saksi SURYA SAPUTRA takut akan dipukul oleh Terdakwa ANTON WIJAYA ALS CELENG BIN MUHAMAD NURCHOLIS, Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDY ALS KAMDOT BIN AFKAMDI dan ADI Als BOBBY, saksi SURYA SAPUTRA mundur dan menabrak saksi YOGI MAULANA yang mengakibatkan saksi YOGI MAULANA terjatuh di area persawahan, lalu saksi SURYA SAPUTRA berhasil melarikan diri.
- Setelah saksi YOGI MAULANA, saksi M. RIZKI PUTRA F dan saksi SURYA SAPUTRA berhasil melarikan diri, ADI Als BOBBY mengambil kunci sepeda motor merek HONDA type VARIO warna biru dengan nopol S 5918 IW tahuan 2019 milik saksi YOGI MAULANA yang berada di dashboard motor, lalu menyalakan sepeda motor tersebut dan mengajak Terdakwa ANTON WIJAYA dan Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDI dengan berkata, “AYO AYO WES WES” kemudian ADI Als BOBBY berboncengan dengan Terdakwa RAGA SETYA AFIYANDI menggunakan sepeda motor merek HONDA type VARIO warna biru dengan nopol S 5918 IW tahuan 2019 milik saksi YOGI MAULANA sedangkan Terdakwa ANTON WIJAYA menggunakan sepeda motor SUZUKI SATRIA FU warna biru milik ADI Als BOBBY (Alm) melaju dengan cepat ke arah utara.
------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------
|