Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2024/PN Tbn PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk 1.YUNIAR PRASETYO
2.DARYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 125.394.976,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Plafon Pinjaman                          Rp. 500.000.000,00
  • Sisa Pokok Pinjaman                  Rp. 477,015,553.18
  • Tunggakan Pokok                                   Rp.  97,054,990.18
  • Tunggakan Bunga                       Rp.  28,339,985.86
  • Tunggakan Denda           Rp.     -
  • Jumlah Tunggakan                    Rp. 125,394,976.04

(Seratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Koma Nol Empat Rupiah).

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM no 118 dengan luas 373 m2 atas nama Daryanti yang terletak di Ds. Sembungin Kec. Bancar Kab. Tuban yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap obyek dalam SHM no 118 dengan luas 373 m2 atas nama Daryanti yang terletak di Ds. Sembungin Kec. Bancar Kab. Tuban berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak