Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.B/2023/PN Tbn NINIK INDAH WIJATII,SH KARMAN Bin DAKUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 229/Pid.B/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 2009/M.5.33/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       PERTAMA

-------- Bahwa ia terdakwa KARMAN Bin DAKUM pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar pukul 19.00 Wib atau pada sutu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2023 bertempat di sebuah warung kopi “ Omah Lawas” tepatnya di Desa Sekardadi, Kec. Jenu, Kab. Tuban atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang msih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

    • Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa telah memainkan judi Slot Online Pragmatic Play jenis Gates Of Olympus  dengan melalui Akun Dana dengan nomor telephon yang tersangka gunakan adalah 085755307347 yang berisi sejumlah uang untuk selanjutnya ke rekening/ewallet tersebut didaftarkan dalam permainan judi Slot Online tersebut dengan Password 12345karman di handphone merk XIAOMI type Redmi Note 10 Pro warna Bronze milik tersangka selanjutnya uang tersebut akan ditransfer oleh pemain ke akun miliknya atau biasa disebut Deposit yang selanjutnya Deposit uang dalam akun tersebut akan digunakan sebagai modal uang taruhannya begitu sebaliknya apabila dalam permaianan tersebut pemain menang maka uang yang ada dalam akun tersebut akan bertambah dan bisa dilakukan penarikan untuk

Di  transfer  kembali  ke  rekening  atau  ditarik  tunai  pemain  atau  bisa  disebut  WD.

 

    • Bahwa permainan judi Slot Online Pragmatic Play jenis Gates Of Olympus yang dilakukan tersangka tersebut dilakukan dengan cara sebelum bermain tersangka Karman terlebih dahulu mengisi uang sejumlah Rp. 50.000, ( lima puluh ribu rupiah) kedalam Aplikasi DANA dengan nomor telephon terdaftar 0857553073447 atau bisa disebut dengan istilah “Nyaldo (isi saldo) selanjutnya tersangka Karman menggunakan handphone merk XIAOMI type Redmi Note 10 Pro warna Bronze untuk selanjutnya masuk kedalam Brower google chrome lalu masuk pada alamat website SONTOGEL sebagai situs permainan judi Online setelah masuk kedalam alamat website SONTOGEL tersebut tersangka Karman sudah terlebih dahulu memiliki akun yaitu dengan usser name : maung 1983 Password 12345karman dan email tubanjaya 291@gmail.com kemudian tersangka Karman memilih permainan judi Slot Pragmatic Play jenis gates Of Olympus setelah memilih game Pragmatic Play jenis Gates Of Olympus tersangka Karman  melakukan deposit atau biasa dikenal dengan istilah depo sejumlah RP.50.000, ( lima puluh ribu rupiah) dari saldo Aplikasi DANA tersangka Karman kemudian menggunakan Depositr tersebut untuk digunakan modal uang taruhan kemudian tersangka Karman memasang uang taruhan sejumlah Rp. 200,- ( dua ratus rupiah) p[er Slot dengan perolehan Jackpot /Maxwin sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) dalam pemainan judi Slot Online Pragmatic Play jenis Gates Of Olympus tersebut penmain diharuskan memutar slot dengan harapan mendapatkan 8 gambar yang sama sehingga pemain bisa dikatakan menang dan mendapatkan uang sejumlah uang taruhan dan juga bisda mendapatkan bonus tambahan lainnya yang mana uang tersebut akan dikirimkan oleh Admin Situs SONTOGEL kedalam Deposit pemain, kemudian apabila dalam sekali putar Slot pemain tidak mendapatkan 8 gambar yang sama maka pemain dikatakan kalah sehuingga uang taruhan secara otomatis diambol oleh admin situs SONTOGEL dan putaran/Slot tersebuit terus menerus dilakukan oleh pemain hingga akhirnya pemain memutuskan sendiri untuk berhenti atau lanjut namun apabila dalam putaran/Slot tersebut pemain mendapatkan 4 gambar Scater maka pemain akan berkesempatan mendapatkan Jackpot/Marxin dengan perolehan sampai dengan Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah). Apabila tersangka Karman terus menerus kalah maka uang yang ada didalam deposit tersebut akan berkurang hingga sampai habis namun apabila menang secara terus menerus maka uang Deposit tersangka Karman akan bertyambah yang kemudian tersangka Karman dapat melakukan tarik tunai atau biasa disebut WD dengan cara mengambil lewat BRILink/ATM terdekat dengan cara menstransfer uang deposit kedalam Aplikasi Dana/nomer rekening terlebuib dahulu dalam hal ini tersangka Karmabn hanya menggunakan Aplikasi DANA dengan nomor telphone terdaftar yaitu 085755307347
    • Bahwa pada saat tersangka Karman sedang bermain judi Slot Pragmatic Play jenis Gates Of Olympus diwarung kopi “Omah Lawas” yang beralamatkan di Desa Sekardadi, Kec.Jenu,Kab.Tuban tiba tiba datang anggota Polsek Jenu untuk melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Karman ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit Handphone merk XIAOMI type Redmi Note 10 Pro warna Bronze
    • Bahwa pemaian judi tersebut sifatnya untung untungan dengan pemain setiap kali putaran mengharapkan untung menang dengan berharap dalam setiap kali putaran keluar simbol yang sama. Dan permain judi yang dilakukan tersangka tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------Bahwa ia terdakwa KARMAN Bin DAKUM pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 19.00 Wib  atau  pada  suatu waktu yang masih dalam bulan   September

tahun 2023, bertempat disebuah warung kopi “ Omah Lawas” tepatnya di Desa Sekardadi, Kec. Jenu,Kab,Tuban  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum kecuali kalai ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -------------------------------------------

    • Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah memainkan judiSlot Online Pragmatic Play jenis Gates Of Olympus dengan melalui akun Dana dengan  nomor telephon yang tersdangka gunakan alah 085755307347 yang bersikan sejumlah uang untuk selanjutnya dikirim ke rekening/ewallet tersebut didaftar kan dalam permainan judi Slot Online tersebut  dengan Passwoed 1245karman dihandphone merk XIAOMI type Redmi Note 10 Pro warna Bronze milik tersangka selanjutnya uang tersebut akan ditransfer oleh pemain ke akun miliknya atau biasa disebut Deposit yang selanjutnya Deposit uang dalam akun tersebut akan digunakan sebagai modal uang Xiaomi type Redmi Note 10 Pro warna Bronze untuk selanjutnya masuk kedalam Browser google chrome lalu masuk pada alamat Website SONTOGEL sebagai situs permainan judi Online setelah masuk kedalam alamat website SANTOGEL tersebut tersangka Karman siudah terlebih dahulu memiliki akun yaitu user name : maung 1983 Password 12345karman dan email tubanjaya291@gmail com kemudian tersangka Karman memilih prmainan judsi Slot Pragmatic Olay jenis Gates Of Olympus setelah memilih game Pragmatic Play jenis Gates Of Olympus tersangka Karman melakukan Deposit atau biasa dikenal dengan istilah Depo sejumlah Rp. 50.000,(lima puluh ribu rupiah) dari saldo Asplikasi Dana tersangka Karman kemudian menggunakan Deposit tersebut untuk dijadikan modal uang taruhan kemudian tersangka Karman memasang uang taruhan sejumlah Rp. 200,- ( dua ratus rupiah) per Slot dengan perolehan Jackpot atau Maxwin sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupah) dalam permainan judi Slot Online Pragmatic Play jenis Gates Of Olympus tersebut pemain diharuskan memutar Slot dengan harapan mendapatkan 8 gambar yang sama sehingga pemain bisa dikatakan menang dan mendapatkan uang sejulah uang taruhan dan juga bisa mendapatkan bonus tambahan lainnya yang mana uang tersebut akan dikirimkan oleh admin situs SONTOGEL kedalam deposit pemain kemudian apabila dalam sekali putar/slot pemain tidak mendapatkan 8 gambar yang sama maka pemain dikatakan kalah sehingga uang taruhan secara otomatis diambil oleh admin situs SONTOGEL  dan putaran atau Slot terus menerus dilakukan oleh pemain hingga akhirnya pemain memutuskan sendiri untuk berhenti atau lanjut namun apabila dalam putaran/slot tersebut pemain mendapatkan 4 gambar Scater maka pemain akan berkesempatan mendapatkan Jackpot atau maxwin dengan perolehan sampai Rp. 1.000.000, ( satu juta rupiah) apabila tersangka Karman terus menerus kalah maka uang yang ada didalam deposit tersebut akan berkurang hingga sampai habis namun apabila menang secara terus menerus maka uang deposit akan bertambah yang kemudian tersangka Karman dapat melakukan tarik tunai atau biasa disebut WD dengan cara mengambil melalui BRILink/ATM terdekat dengan cara mentranfer uang deposit kedalam aplikasi Dana/ nomor rekening terlebih dahulu dalam hal ini tersangka Karman hanya menggunakan Aplikasi Dana dengan nomor terlephon terdaftar yaitu 085755307347.
    • Bahwa pada saat tersangka Karman Bin Dakum melakukan permainan judi Slot Pramagtic Play jenis Gates Of Olympus tersebut diwarung kopi “ Omah Lawah” tpatnya di Desa Sekardadi, Kec. Jenu,Kab.Tuban tiba tiba datang anggota Polsek Jenu melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Karman dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk XIAOMI type Redmi Note 10 Pro warna Bronze selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Jenu untuk ditandak lanjuti.
    • Bahwa petrmainan judi yang dilakukan oleh tersangka Karman Bin Darkum tersebut sifatnya untung  untungan  dalam  pemain  setiap  kali  putaran mengaharapkan    untuk

Menang dengan berharap dalam setiap kali putaran keluar simbol yang sama dan permainan judi yang dilakukan tersangka Karman Bin Darkun tersebut sebelumnya tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303  bis ayat (1) ke 2 KUHP .------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya