Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2023/PN Tbn PALUPI WULANDARI,SH FAISOL DWI UTOMO Bin KUSNADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 772/M.5.33/Eku.2/06/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

           ===== “Bahwa ia terdakwa FAISOL DWI UTOMO Bin KUSNADI, pada hari Selasa tanggal 10 April 2023 Sekira Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2023, bertempat di Dsn Karang Wot Rt. 02 Rw. 05 Desa Pasyan Kec. Jatirogo Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

          ----Pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan diatas, berawal anggota Kepolisian Reskoba Tuban pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekira jam 09.00 Wib mengamankan saudara AHMAD SEPTIAWAN Bin ABDULOH NUR di kontrakannya di Ds Paseyan Rt. 02 Rw. 08 Kev. Jatirogo Kab. Tuban dengan ditemukan Pil Doubel L sebanyak 1 (satu) butir, kemudian dilakukan pengembangan terhadap saudara AHMAD SEPTIAWAN Bin ABDULOH NUR yang mengakui mendapatkan Pil Doubel L tersebut dari terdakwa, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 April 2023 Sekira Pukul 10.00 WIB terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian Reskoba Tuban dengan ditemukan barang bukti berupa 340 (tiga ratus empat puluh) butir Pil Doubel L yang disimpan terdakwa di rumah saudara IMAM HAWARI, uang hasil penjualan Pil Doubel L sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk realme warna silver yang semuanya diakui milik terdakwa. pada hari Kamis tanggal 08 Maret 2018 Sekira Pukul 18.00 WIB terdakwa membeli Pil Doubel L kepada saudara JAROT (DPO) sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan Pil Doubel L tersebut kemudian teman terdakwa yakni saudara PACOL (yang tidak diketahui alamatnya secara pasti) memesan Pil Doubel L kepada terdakwa sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir, selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib pada saat terdakwa dengan saudara PACOL akan melakukan transaksi Pil Doubel L terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Tulungagung dengan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Oppo warna putih, uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Pil Doubel L sebanyak 735 (tujuh ratus tiga puluh lima) butir, 1 (satu) pak plastik klip dan tas kresek warna putih. Bahwa saudara PACOL sebelumnya sudah pernah membeli Pil Doubel L kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yakni pertama pada hari Kamis tanggal 01 Maret 2018 di Desa Tiudan Kec. Gondang Kab. Tulungagung sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dan kedua pada hari Selasa tanggal 06 Maret 2018 di Pinka Kel. Sembung Kec. Tulungagung Kab. Tulungagung sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 2577 / NOF / 2018 tanggal 20 Maret 2018 dari PUSLABFOR BARESKRIM POLRI LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA pada kesimpulannya setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa bahwa barang bukti dengan Nomor = 2320/2018/NOF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Bahwa Pil Doubel L / tablet berlogo LL yang diijinkan resmi BPOM adalah obat dengan merk dagang ARTANE yang diproduksi oleh PT Leaderle masuk kategori obat keras atau daftar G sejak Tahun 2011 PT Leaderle tidak memperpanjang ijin edar di Badan BPOM berarti tablet doubel L yang diedarkan terdakwa adalah obat jenis tablet yang tidak diproduksi oleh pabrikan resmi/obat tanpa ijin edar/obat palsu. Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi jenis Pil Doubel L yang tidak memiliki izin edar”.-------------------------------------------------------------------

          --------Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.----------------

 

ATAU

Kedua :

          ===== “Bahwa ia terdakwa FAISOL DWI UTOMO Bin KUSNADI, pada hari Kamis tanggal 08 Maret 2018 Sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2018, bertempat di Desa Rejoagung Kec. Kedungwaru Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut ------------------------------

                Pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 08 Maret 2018 Sekira Pukul 18.00 WIB terdakwa membeli Pil Doubel L kepada saudara JAROT (DPO) sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan Pil Doubel L tersebut kemudian teman terdakwa yakni saudara PACOL (yang tidak diketahui alamatnya secara pasti) memesan Pil Doubel L kepada terdakwa sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir, selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib pada saat terdakwa dengan saudara PACOL akan melakukan transaksi Pil Doubel L terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Tulungagung dengan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Oppo warna putih, uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Pil Doubel L sebanyak 735 (tujuh ratus tiga puluh lima) butir, 1 (satu) pak plastik klip dan tas kresek warna putih. Bahwa saudara PACOL sebelumnya sudah pernah membeli Pil Doubel L kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yakni pertama pada hari Kamis tanggal 01 Maret 2018 di Desa Tiudan Kec. Gondang Kab. Tulungagung sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dan kedua pada hari Selasa tanggal 06 Maret 2018 di Pinka Kel. Sembung Kec. Tulungagung Kab. Tulungagung sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 2577 / NOF / 2018 tanggal 20 Maret 2018 dari PUSLABFOR BARESKRIM POLRI LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA pada kesimpulannya setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa bahwa barang bukti dengan Nomor = 2320/2018/NOF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Bahwa Pil Doubel L / tablet berlogo LL yang diijinkan resmi BPOM adalah obat dengan merk dagang ARTANE yang diproduksi oleh PT Leaderle masuk kategori obat keras atau daftar G sejak Tahun 2011 PT Leaderle tidak memperpanjang ijin edar di Badan BPOM berarti tablet doubel L yang diedarkan terdakwa adalah obat jenis tablet yang tidak diproduksi oleh pabrikan resmi/obat tanpa ijin edar/obat palsu. Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi jenis Pil Doubel L yang tidak memiliki izin edar”.------------

          --------Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya