| Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP ;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Pemerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) Page 22 of 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau pemerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 482 ayat (1) atau Pasal 448 ayat (1) UndangUndang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Jawa Timur Resort Tuban adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersanqka a quo tidak mempimyai kekuatan hukum menqikat:
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas din Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkatserta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
ATAU Jika Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon Putusan yang seadiladilnya {ex aequo et bono) |