Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2024/PN Tbn LASIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.LASIH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa orang yang bernama SEMI telah meninggal dunia;
  3. Memperintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian Ibu Pemohon yang bernama SEMI tersebut diatas ke dalam Buku atau Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Ds. Semanding Kec. Semanding Kab.Tuban pada tanggal 12 April 1957, telah meninggal dunia orang yang bernama SEMI;.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak