Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
263/Pid.Sus/2021/PN Tbn | DIDIK YUDHA ARIBUSONO, SH | 1.SIPIN Bin SOMO YASKAN 2.NUR FARAHIN WAHIDAH Binti SUNTORO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Nov. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 263/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Nov. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1202/M.5.33/Enz.2/11/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU: -------Bahwa ia terdakwa I. SIPIN dan terdakwa II. NUR FARAHIN WAHIDAH, Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2021, bertempat di rumah Terdakwa I Sipin di Dsn. Labuhan RT. 16 RW. 3 Ds. Labuhan Kec. Brondong Kab. Lamongan atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ATAU KEDUA: --------Bahwa ia terdakwa I. SIPIN dan terdakwa II. NUR FARAHIN WAHIDAH, pada hari Rabu tanggal 1 September 2021 sekira pukul 06.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2021, bertempat di dalam kamar terdakwa I. SIPIN di Dsn. Labuhan RT. 16 RW. 3 Ds. Labuhan Kec. Brondong Kab. Lamongan atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), “percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
Pihak Dipublikasikan | Ya |