Dakwaan |
Bahwa terdakwa AHMAD FAUZI Bin RASIT pada hari Senin tanggal 01 Juli 2019 sekitar pukul 19.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2019 bertempat diteras rumah korban tepatnya di Dusun Bakalan RT.04, RW.04, Ds. Tegalrejo, Kec. Marak, Kabupaten Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban , telah mengambil barang susuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup uang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. |