Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan bahwa telah meninggal dunia orang yang bernama KASMIRAH pada tanggal 06 Februari 1996 pada umur 65 tahun dikarenakan sakit;
- Memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian Ibu Pemohon yang bernama KASMIRAH tersebut diatas ke dalam Buku atau Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Dsn. Pandan RT.05/RW.01 Ds. Minohorejo Kec. Widang Tuban, pada Tanggal 06 Februari 1996 telah meninggaldunia orang yang bernama KASMIRAH;.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |