Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
243/Pdt.P/2023/PN Tbn KASMILAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 243/Pdt.P/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.KASMILAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa telah meninggal dunia orang yang bernama KASMIRAH pada tanggal 06 Februari 1996 pada umur 65 tahun dikarenakan sakit;
  3. Memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian Ibu Pemohon yang bernama KASMIRAH tersebut diatas ke dalam Buku atau Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Dsn. Pandan RT.05/RW.01 Ds. Minohorejo Kec. Widang Tuban, pada Tanggal 06 Februari 1996 telah meninggaldunia orang yang bernama KASMIRAH;.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

    Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak