-------------------------------------------- M E N E T A P K A N -------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa orang yang bernama AGUNG MUZAKI dan AGUNG MUZAKKI adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah AGUNG MUZAKKI;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 3523-LU-18052015-0075 tertanggal 18 Mei 2015 tentang Nama Pemohon yang Tercatat AGUNG MUZAKI dilakukan perubahan menjadi AGUNG MUZAKKI;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |