Petitum |
- MENGABULKAN Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- MENYATAKAN Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan Penggugat mengalami kerugian.
- MENGHUKUM Tergugat I, Tergugat II dan atau Para Tergugat untuk menegaskan / menyatakan / mengakui bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah atas 1 (satu) bidang tanah dengan Luas : 390 M2; terletak di Kelurahan Karang Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02232; atas nama : ANDIS SYAHRIL Sarjana Hukum 23/11/1963; surat ukur tanggal 04 April 2011; Nomor 01641; Nomor Identifikasi Tanah (NIB) : 12.18.12.16.02342; yang diterbitkan oleh Kantor BPN kabupaten Tuban / Tergugat II yang terdampak pembangunan Jalan lingkar Kabupaten Tuban Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tuban Tahun 2015.
- MENGHUKUM Tergugat II untuk menegaskan / menyatakan / Mengakui bahwa penggugat adalah orang yang dimaksud didalam Penetapan Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 03 / Pdt.P.con / 2020 / PN.Tbn. tanggal 26 Mei 2020, yang disebut sebagai KARANG II yang beralamat tidak diketahui tempat tinggalnya yang disebut sebagai Termohon dan yang berhak menerima dan mengambil pembayaran ganti kerugian sebesar Rp. 105.941.000,- (seratus lima juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan i Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tuban yang telah dititipkan (konsignasi) kepada Pengadilan Negeri Tuban.
- MENGHUKUM Tergugat I, Tergugat II dan atau Para Tergugat memenuhi segala syarat surat / dokumen yang dibutuhkan oleh Penggugat dalam mengambil uang ganti kerugian sebesar Rp. 105.941.000,- (seratus lima juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) yang telah dititipkan (konsignasi) di Pengadilan Negeri Tuban.
- MENGHUKUM Para Tergugat membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar RP. 130.941.000,- (seratus tiga puluh juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah).
- MENGHUKUM Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya dalam perkara mi.
Atau :
Apabila yang mulia majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |