Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
104/Pid.B/2023/PN Tbn | MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH | SITI WARDATUN ANIFAH BINTI SAMSUL ARIFIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Jun. 2023 |
Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Nomor Perkara | 104/Pid.B/2023/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 31 Mei 2023 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-671/M.5.33/Eku.2/5/2023 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA ---------Bahwa ia Terdakwa SITI WARDATUN ANIFAH binti SAMSUL ARIFIN pada hari Minggu tanggal 26 Pebruari 2023 sekitar pukul 09.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Pebruari Tahun 2023, atau dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Sunan Kalijogo Kel. Latsari Kec. Tuban Kab. Tuban (tepatnya di area car free day) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Mengedarkan dan/atau Membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa melihat postingan di facebook jual beli uang palsu di group UPAL, selanjutnya pada tanggal 24 Pebruari 2023 Terdakwa menginbok akun facebook yang bernama AFIANA (penjual uang palsu) dengan menggunakan handphonenya dan selanjutnya membeli uang palsu tersebut seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 6 (enam) lembar uang palsu pecahan seratus ribuan dengan cara mentransfernya terlebih dahulu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke rekening DANA dengan nomor 081336738130 an. MAS IYON DANA, kemudian 6 (enam) lembar uang palsu pecahan seratus ribuan yang dibeli oleh Terdakwa tersebut dikirimkan melalui ekspedisi JNT area Banyuwangi dan diterima atau diambil oleh Terdakwa pada hari Minggu tanggal 26 Pebruari 2023 di kantor ekspedisi JNT Palang Tuban sekitar pukul 09.00 Wib. Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan uang palsu sebanyak 6 (enam) lembar pecahan seratus ribuan, Terdakwa selanjutnya pergi ke area car free day yang berada di Jl. Sunan Kalijogo Kel. Latsari Kec. Tuban Kab. Tuban lalu membeli mainan anak – anak sebanyak 2 (dua) buah yang masing – masing seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) di toko milik saksi ALFIAN bin NGADIMAN dan membayarnya dengan menggunakan selembar uang palsu pecahan seratus ribuan, namun pada saat tersebut saksi ALFIAN bin NGADIMAN menyadari bahwa uang yang digunakan oleh Terdakwa membayar tersebut merupakan uang palsu dan saksi ALFIAN bin NGADIMAN mengembalikan uang tersebut, lalu melaporkan kejadian tersebut kepaguyuban pedagang car free day dan pada saat itu ada petugas kepolisian yang sedang bertugas. Bahwa selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap Terdakwa lalu pemeriksaan, serta penggeledahan terhadap Terdakwa. Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 6 (enam) lembar uang palsu pecahan serratus ribuan dengan rincian 4 (empat) lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp.100.000,- dengan nomor seri ZEJ668403 dan 2 (dua) lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp.100.000,- dengan nomor seri LMU062871 serta 1 (satu) buah unit HP merk infinix X608B dengan nomor 355808116756823 dan 1 (satu) lembar sceenshoot history resi pengiriman JNT, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Tuban untuk ditindak lanjuti. Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap uang yang ditemukan pada saat dilkakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan berdasarkan Hasil Analisis dan Laboratorium Uang Rupiah yang diragukan Keasliannya Nomor : 25/9/Sb-PUR/Lab/B tanggal 3 April 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh ALIEN FERDINO (ahli rupiah), TIMBUL B REJAWIYANA (Kepala Unit PUR), dan mengetahui ISMIDUL AINAIN (selaku Kepala Tim PUR Kantor Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Jawa Timur) didapatkan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri tersebut disimpulkan TIDAK ASLI. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UURI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. ---------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------Bahwa ia Terdakwa SITI WARDATUN ANIFAH binti SAMSUL ARIFIN pada hari Minggu tanggal 26 Pebruari 2023 sekitar pukul 09.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Pebruari Tahun 2023, atau dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Sunan Kalijogo Kel. Latsari Kec. Tuban Kab. Tuban (tepatnya di area car free day) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa melihat postingan di facebook jual beli uang palsu di group UPAL, selanjutnya pada tanggal 24 Pebruari 2023 Terdakwa menginbok akun facebook yang bernama AFIANA (penjual uang palsu) dengan menggunakan handphonenya dan selanjutnya membeli uang palsu tersebut seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 6 (enam) lembar uang palsu pecahan seratus ribuan. Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan uang palsu sebanyak 6 (enam) lembar pecahan seratus ribuan, Terdakwa selanjutnya menyimpan uang tersebut lalu membawanya pergi ke area car free day yang berada di Jl. Sunan Kalijogo Kel. Latsari Kec. Tuban Kab. Tuban untuk dibelikan mainan dari saksi ALFIAN bin NGADIMAN, namun pada saat tersebut saksi ALFIAN bin NGADIMAN menyadari bahwa uang dari Terdakwa tersebut palsu, lalu saksi ALFIAN bin NGADIMAN melaporkan kejadian tersebut kepaguyuban pedagang car free day dan pada saat itu ada petugas kepolisian yang sedang bertugas. Bahwa selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap Terdakwa lalu pemeriksaan, serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 6 (enam) lembar uang palsu pecahan serratus ribuan dengan rincian 4 (empat) lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp.100.000,- dengan nomor seri ZEJ668403 dan 2 (dua) lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp.100.000,- dengan nomor seri LMU062871 yang disimpan disaku baju Terdakwa serta 1 (satu) buah unit HP merk infinix X608B dengan nomor 355808116756823 dan 1 (satu) lembar sceenshoot history resi pengiriman JNT, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Tuban untuk ditindak lanjuti. Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap uang yang ditemukan pada saat dilkakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan berdasarkan Hasil Analisis dan Laboratorium Uang Rupiah yang diragukan Keasliannya Nomor : 25/9/Sb-PUR/Lab/B tanggal 3 April 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh ALIEN FERDINO (ahli rupiah), TIMBUL B REJAWIYANA (Kepala Unit PUR), dan mengetahui ISMIDUL AINAIN (selalu Kepala Tim PUR Kantor Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Jawa Timur) didapatkan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri tersebut disimpulkan TIDAK ASLI. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UURI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. -------------------------------------------- ATAU KETIGA ---------Bahwa ia Terdakwa SITI WARDATUN ANIFAH binti SAMSUL ARIFIN pada hari Minggu tanggal 26 Pebruari 2023 sekitar pukul 09.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Pebruari Tahun 2023, atau dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Sunan Kalijogo Kel. Latsari Kec. Tuban Kab. Tuban (tepatnya di area car free day) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa melihat postingan di facebook jual beli uang palsu di group UPAL, selanjutnya pada tanggal 24 Pebruari 2023 Terdakwa menginbok akun facebook yang bernama AFIANA (penjual uang palsu) dengan menggunakan handphonenya dan selanjutnya membeli uang palsu tersebut seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 6 (enam) lembar uang palsu pecahan seratus ribuan dengan cara mentransfernya terlebih dahulu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke rekening DANA dengan nomor 081336738130 an. MAS IYON DANA, kemudian 6 (enam) lembar uang palsu pecahan seratus ribuan yang dibeli oleh Terdakwa tersebut dikirimkan melalui ekspedisi JNT area Banyuwangi dan diterima atau diambil oleh Terdakwa sendiri pada hari Minggu tanggal 26 Pebruari 2023 di kantor ekspedisi JNT Palang Tuban sekitar pukul 09.00 Wib. Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan uang palsu sebanyak 6 (enam) lembar pecahan seratus ribuan, Terdakwa selanjutnya menyimpan uang tersebut lalu membawanya pergi ke area car free day yang berada di Jl. Sunan Kalijogo Kel. Latsari Kec. Tuban Kab. Tuban untuk dibelikan mainan anak – anak di toko milik saksi ALFIAN bin NGADIMAN, namun pada saat tersebut saksi ALFIAN bin NGADIMAN menyadari bahwa uang yang digunakan oleh Terdakwa membayar tersebut merupakan uang palsu dan saksi ALFIAN bin NGADIMAN mengembalikan uang tersebut, lalu melaporkan kejadian tersebut kepaguyuban pedagang car free day dan pada saat itu ada petugas kepolisian yang sedang bertugas. Bahwa selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap Terdakwa lalu pemeriksaan, serta penggeledahan terhadap Terdakwa. Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 6 (enam) lembar uang palsu pecahan serratus ribuan dengan rincian 4 (empat) lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp.100.000,- dengan nomor seri ZEJ668403 dan 2 (dua) lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp.100.000,- dengan nomor seri LMU062871 yang disimpan disaku baju Terdakwa serta 1 (satu) buah unit HP merk infinix X608B dengan nomor 355808116756823 dan 1 (satu) lembar sceenshoot history resi pengiriman JNT, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Tuban untuk ditindak lanjuti. Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap uang yang ditemukan pada saat dilkakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan berdasarkan Hasil Analisis dan Laboratorium Uang Rupiah yang diragukan Keasliannya Nomor : 25/9/Sb-PUR/Lab/B tanggal 3 April 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh ALIEN FERDINO (ahli rupiah), TIMBUL B REJAWIYANA (Kepala Unit PUR), dan mengetahui ISMIDUL AINAIN selalu Kepala Tim PUR Kantor Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Jawa Timur didapatkan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri tersebut disimpulkan TIDAK ASLI. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 KUHP. ------------ |
Pihak Dipublikasikan | Ya |