| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa ASNGARI BIN ABDUL WAKID (Alm) pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 16.23 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau dalam tahun 2026, bertempat di pinggir pertigaan jalan depan Samudra Supermarket turut Jl. Diponegoro Kel. Ronggomulyo Kec. Tuban Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
- Bahwa awalnya Satreksrim Polres Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya perjudian jenis Togel di pinggir pertigaan jalan depan Samudra Supermarket turut Jl. Diponegoro Kel. Ronggomulyo Kec. Tuban Kab. Tuban, kemudian dengan adanya informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 16.23 WIB, Saksi BRIPTU M. ZULFI FATH AKBAR, S.H. dan Saksi BRIPTU M. ILYAS ALFARIZ yang dipimpin oleh Kanit Pidum melakukan penyelidikan di pinggir pertigaan jalan depan Samudra Supermarket turut Jl. Diponegoro Kel. Ronggomulyo Kec. Tuban Kab. Tuban tersebut. Lalu kemudian sesaat setalah Terdakwa menerima uang taruhan dan nomor tebakan yang Terdakwa tulis di Handphone milik Terdakwa, Saksi BRIPTU M. ZULFI FATH AKBAR, S.H. dan Saksi BRIPTU M. ILYAS ALFARIZ langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA type 150 warna putih, dengan nomor IMEI 1: 354864087838877 dan IMEI 2: 354864087838879 terpasang simcard: 085748606414, yang berisikan catatan uang titipan tombokan dan nomor tebakan togel.
- Uang tunai Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa adapun peran Terdakwa dalam kegiatan Permainan Judi Jenis Togel Hongkong tersebut ialah sebagai Pengecer, yaitu Terdakwa yang menerima dan mengumpulkan titipan uang tombokan dan merekap nomor togel dari penombok, kemudian Terdakwa serahkan kepada saksi KASTUBI. Lalu, saksi KASTUBI akan memberikan kepada Terdakwa upah sebesar 10?ri jumlah total uang titipan yang berhasil Terdakwa kumpulkan dan Terdakwa setorkan kepada KASTUBI.
- Bahwa cara Terdakwa mengumpulkan uang tombokan adalah setiap hari pukul 16.00 WIB, Terdakwa nongkrong di warung kopi dekat pertigaan jalan depan Samudra Supermarket turut Jl. Diponegoro Kel. Ronggomulyo Kec. Tuban Kab. Tuban, selanjutnya orang yang sudah kenal dengan Terdakwa akan mendatangi Terdakwa dan menitipkan uang taruhan dan menyampaikan tebakan nomor togel, kemudian nomor togel tersebut langsung Terdakwa catat di handphone milik Terdakwa. Selanjutnya, setiap pukul 19.00 WIB setelah uang tombokan terkumpul, maka akan Terdakwa rekap keseluruhan dan Terdakwa akan mendatangi rumah KASTUBI yang beralamat di Jl. Diponegoro Gg. Arjuna No. 17 Kel. Kingking Kec. Tuban Kab. Tuban untuk menyerahkan uang tombokan dan Terdakwa mendapatkan upah sebesar 10?ri jumlah total uang titipan yang disetorkan. Selanjutnya, setiap pukul 23.00 WIB Terdakwa mendapatkan informasi terkait nomor togel yang keluar melalui pesan whatsapp dari KASTUBI. Jika ada nomor tebakan yang tembus atau keluar, maka akan menerima uang kemenangan. Kemudian keesokan harinya Terdakwa akan mendatangi rumah KASTUBI untuk meminta uang kemenangan tersebut dan selanjutnya akan Terdakwa serahkan kepada penombok yang menang.
- Bahwa cara penombok memasang taruhan ialah :
- Nomor 2 (dua) angka, dan keluar 2 (dua) angka tersebut maka setiap taruhan/tombokan Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
- Nomor 3 (tiga) angka, dan keluar 3 (tiga) angka tersebut maka setiap taruhan/tombokan Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Nomor 4 (empat) angka, dan keluar 4 (empat) angka tersebut maka setiap taruhan/tombokan Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Jika nomornya tidak keluar maka penombok tidak mendapatkan apa-apa dan uang taruhannya hangus atau sifat dari judi togel Hongkong tersebut adalah untung-untungan.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perjudian untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tambahan dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa dalam menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi, dan menjadikan mata pencaharian yang dilakukan oleh Terdakwa tidak perlu keahlian khusus hanya mengandalkan peruntungan dan permainan judi tidak mempunyai izin dari pemerintah maupun dari pihan yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------------------------- |