Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Tbn 1.KH. MUHTADI BIN MUSTA’IN
2.MUSLIH
3.ABDUL HAMID
ABDUL ROUP Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. Imam Santoso, SH.KH. MUHTADI BIN MUSTA’IN
2A. Imam Santoso, SH.MUSLIH
3A. Imam Santoso, SH.ABDUL HAMID
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Meletakan sita jaminan terhadap objek sengketa dalam perkara A Quo, berupa 1 (satu) unit rumah seluas kurang lebih 32,73 M2 yang dibangun oleh Tergugat tanpa hak di atas tanah milik Penggugat I terletak di Dusun Krajan Desa Lajo Kidul Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban yang tercatat di Buku C Desa Lajo Kidul Nomor 2026 Persil 24, Kelas D.I., seluas 1500 M2 atas nama Muhtadi, agar tidak dialihakan, disewakan atau diajukan pendaftaran tanah  ke Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban oleh Tergugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Provisi ini;
  4. Memerintahkan kepada Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,-( satu juta rupiah) perhari apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan provisi ini;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tingkat Provisi ini; dan

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  3. Menyatakan demi hukum sah dan mengikat serta berkekuatan hukum Buku C Desa Lajo Kidul Nomor 2026 Persil 24, Kelas D.I., seluas 1500 M2 atas nama Muhtadi/Penggugat, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
  • Sebelah Utara: Jarkoni, Diniyyah PDF, Mushola Alhidayah, Zawawi, Mawahib;
  • Sebelah Barat: Tanah Milik Pondok, Tanah Milik Fauzi;
  • Sebelah Timur: Jalan KH. Muhyiddin;
  • Sebelah Selatan: Rumah milik KH. Muhtadi, Rumah Milik H. Fadholi (Abdullah), Rumah Milik Roudhoh;
  1. Menyatakan demi hukum sah dan mengikat serta berkekuatan hukum surat pernyataan wakaf tanggal 27 september 2024 antara Penggugat I (sebagai pemberi wakaf) dengan Penggugat II (Penerima Wakaf);
  2. Menyatakan 1 (satu) unit rumah seluas kurang lebih 32,73 M2 yang dibangun oleh Tergugat tanpa alas hak;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat agar segera melakukan pembongkaran 1 (satu) unit rumah seluas kurang lebih 32,73 M2 yang dibangun oleh Tergugat tanpa hak di atas tanah milik Penggugat I terletak di Dusun Krajan Desa Lajo Kidul Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban yang tercatat di Buku C Desa Lajo Kidul Nomor 2026 Persil 24, Kelas D.I., seluas 1500 M2 atas nama Muhtadi;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat agar menyerahkan secara sukarela tanah seluas kurang lebih kurang lebih 32,73 M2 kepada Penggugat I;
  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk melanjutkan proses pendaftaran tanah sampai terbit sertifikat Hak Milik yang diajukan oleh Penggugat I dengan Nomor berkas pendaftaran tanah 97757/2023 sesuai dengan batas-batas tanah yang telah ditunjukan oleh Pihak Para Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil maupun Kerugian Immateril sebesar Rp. 105.000.000,- (Seratus lima juta rupiah);
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan tersebut sebagaimana dalam tuntutan Provisi;
  8. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) per-hari atas kelalaian dan/atau keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
  9. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  10. Manghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR;

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tuban Cq_Yang Mulia Majelis Hakim yang
memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara A Quo berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak