Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2018/PN Tbn PT BPR Mentari Terang Tuban 1.Endri
2.Rakidjo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 12 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 29.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugatseluruhnya;
  2. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat I dan Tergugat II (Wanprestasi                      atau Perbuatan Melawan Hukum) kepadaPenggugat;
  3. MenghukumTergugatuntuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok + bunga + denda / pinalty) kepada tergugat sebesar ;
  • Tunggakan Pokok         :29.500.000
  • Tunggakan Bunga        :4.405.000
  • Denda / Pinalty           :27.527.345
  • Total                           : 61.432.345

Total sebesar Rp 29.500.000 (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)

Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda + pinalty) secara sukarela kepada penggugat, maka terdapat agunan dengan bukti kepemilikan :

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 131/Jombok/a.n Endri / Luas 300 m2 yang terletak di Jombok kecamatan Jatirogo kabupaten Tuban.

Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebutkan diatas.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak