| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa KASTUBI BIN KASLIN (ALM) pada Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 16.33 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Diponegoro Gg Arjuna No 17 Kel Kingking Kec Tuban Kab Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi, dan menjadikannya mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat oleh Terdakwa, pada sekira tahun 2025 Terdakwa melakukan permainan judi jenis togel pengeluaran Hongkong dengan cara memasang taruhan judi kepada Saksi Basirun. Kemudian Saksi Basirun menawari Terdakwa untuk menjadi pengecernya yakni perantara yang bertugas menerima pasangan angka dan uang taruhan dari penombok (pemasang) dengan upah sebesar 15% (lima belas persen) dari perolehan uang taruhan penombok yang didapatkan Terdakwa. Selanjutnya setelah Terdakwa menyetujui tawaran tersebut, Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya menerima titipan uang taruhan nomor perjudian jenis togel kepada orang lain yang berminat, yang salah satunya adalah Saksi Asngari yang sering memasang taruhan judi togel kepada Terdakwa.
- Bahwa kemudian Saksi Asngari berinisiatif untuk membantu Terdakwa menjadi pengecer judi togel dengan kesepakatan Terdakwa memberikan upah sebesar 10% (sepuluh persen) dari perolehan uang taruhan penombok yang didapatkan oleh Saksi Asngari. Selanjutnya Terdakwa akan menerima uang hasil titipan taruhan dan nomor tebakan penombok dari Saksi Asngari pada sekira pukul 19.00 Wib, kemudian Terdakwa rekap bersama dengan uang hasil titipan taruhan dan nomor tebakan penombok yang Terdakwa dapatkan secara sendiri pada 1 (satu) lembar kertas. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa menyerahkan hasil rekapan tersebut kepada Saksi Basirun di rumahnya yang beralamatkan di M. Sudiro gg. Bhayangkari Rt 02 Rw 05 Kel. Kingking Kec. Tuban Kab. Tuban.
- Bahwa nomor taruhan permainan judi jenis togel tersebut akan keluar setiap sekira pukul 23.00 Wib, selanjutnya penombok dapat dikatakan menang apabila penombok judi memasang taruhan nomor yang sama dengan angka yang keluar. Jika nomor taruhan dari penombok tersebut tidak keluar maka dikatakan kalah dan uang taruhan tersebut hangus.
- Bahwa cara dari permainan judi jenis togel tersebut, penombok dapat memasang taruhan:
- Nomor 2 (dua) angka, dan apabila keluar 2 (dua) angka tersebut maka setiap taruhan senilai Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) maka akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 60.000,-
- Nomor 3 (tiga) angka, dan apabila keluar 3 (tiga) angka tersebut maka setiap taruhan senilai Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) maka akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 300.000,-,
- Nomor 4 (empat) angka, apabila keluar 4 (empat) angka tersebut maka setiap taruhan senilai Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) maka akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,-
- Jika nomornya tidak keluar maka penombok tidak mendapatkan apa-apa dan uang taruhannya hangus atau sifat dari judi togel Hongkong tersebut adalah untung-untungan.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 16.33 Wib Saksi Moch. Zulfifath Akbar dan Saksi M. Ilyas dipimpin oleh Kanit PIDUM melakukan patroli karena adanya informasi masyarakat mengenai perjudian jenis togel di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl Diponegoro Gg Arjuna No 17 Kel Kingking Kec Tuban Kab Tuban, selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan Terdakwa diketahui melakukan aktivitas judi jenis togel. Kemudian Terdakwa dan Barang bukti berupa 1 (satu) lembar kertas bekas, 1 (satu) bolpoin, Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) , dan 1 (satu) lembar kertas kecil yang bertuliskan nomor Togel diamankan ke Polres Tuban untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa pendapatan yang didapatkan oleh Terdakwa dalam sehari sekitar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perjudian untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tambahan, dan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sehari-hari.
- Bahwa dalam menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi, dan menjadikannya mata pencaharian yang dilakukan oleh Terdakwa tidak perlu keahlian khusus melainkan hanya mengandalkan peruntungan dan permainan judi tersebut tidak ada izin dari Pihak yang berwenang.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a KUHP.--- |