Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Tbn BHAKTI PRAMANA KOMALA INAWATI EFFENDY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM SAFI'I,S.H,M.Kn.BHAKTI PRAMANA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Tuban atas obyek sengketa Waris I,II dan III;
  3. Menyatakan menurut hukum almarhumah Santi Herliem dan Komala Inawati Effendy,  masing-masing berhak separo(½) bagian  atas tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No.183 atas nama Santi Herliem dan Komala Inawati Effendy, Sertifikat Hak Milik No.191 atas nama Santi Herliem dan Komala Inawati Effendy  dan Sertifikat Hak Milik No.192 atas nama  Santi Herliem dan Komala Inawati Effendy;
  4. Menyatakan almarhumah Santi Herliem adalah Pewaris;
  5. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari almarhumah Santi Herliem;
  6. Menyatakan obyek sengketa waris I,II dan III sebagaimana dimaksud pada posita point.6 adalah harta waris/Peninggalan dari Almarhumah Santi Herliem yang belum dibagi waris;
  7. Menyatakan menurut hukum  hak waris atas obyek sengketa waris I,II dan III sebagaimana posita Point.6  jatuh pada Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat atau siapa saja memperoleh hak daripadanya haruslah di hukum menyerahkan obyek sengketa waris I,II dan III  berikut  Sertifikat Hak Milik No.183 atas nama  Santi Herliem dan Komala Inawati Effendy, Sertifikat Hak Milik No.191 atas nama  Santi Herliem dan Komala Inawati Effendy dan Sertifikat Hak Milik No.192 atas nama  Santi Herliem dan Komala Inawati Effendy kepada Penggugat dalam keadaan baik dan benar, kalau perlu  dengan upaya paksa melalui bantuan alat negara;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat  lalai dalam melaksanakan Putusan ini;
  10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas isi putusan ini;
  11. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun  ada verzet, banding maupun  kasasi (uitvoerbar bij vooradj);
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau:

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak