Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa IWAN SUSANTO Bin GUNADI MARDJO, pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan April Tahun 2023, bertempat di tepi Jalan Trunojoyo RT 02 RW 01, Kelurahan Kingking , Kecamatant Tuban, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah melakukan “Penganiayaan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa datang menemui Saksi SULISTIYOWATI binti BENI HARTONO (Alm) bersama Saksi MUSLIMAH Binti KATIMAN (Alm). Pada saat bertemu Terdakwa marah-marah terhadap Saksi SULISTIYOWATI binti BENI HARTONO (Alm) dan saat itu Terdakwa sudah membawa benda yang berupa gunting, karena Terdakwa mencurigai Saksi SULISTIYOWATI binti BENI HARTONO (Alm), bahwa Saksi SULISTIYOWATI binti BENI HARTONO (Alm) menceritakan jelek tentang Terdakwa kepada mantan istri Terdakwa, akan tetapi saat itu Saksi SULISTIYOWATI binti BENI HARTONO (Alm) hanya dimarahi oleh Terdakwa saja. Selanjutnya Saksi SULISTIYOWATI binti BENI HARTONO (Alm) meminta maaf karena Saksi takut terhadap Terdakwa, setelah memarahi SULISTIYOWATI binti BENI HARTONO (Alm) pergi, selang 15 menit kemudian Terdakwa datang lagi menemui Saksi SULISTIYOWATI binti BENI HARTONO (Alm), dan saat itu sudah membawa gunting dari rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menusuk Saksi SULISTIYOWATI binti BENI HARTONO (Alm) dengan gunting, yang mana ditancapkan pada tubuh Saksi SULISTIYOWATI binti BENI HARTONO (Alm) sebanyak 18 kali dibagian dahi sebanyak 1 kali,pipi sebanyak 1 kali ,lengan tangan sebelah kiri sebanyak 3 kali, bahu atas sebelah kiri 3 kali, perut sebelah kiri sebanyak 3 kali, perut depan sebanyak 2 kali, dan leher bagian belakang sebanyak 5 kali, selanjutnya Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi SULISTIYOWATI binti BENI HARTONO (Alm) untuk melarikan diri.
- Bahwa Saksi SULISTIYOWATI binti BENI HARTONO (Alm) mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah di tubuh Saksi tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Saksi korban SULISTIYOWATI binti BENI HARTONO (Alm) mengalami luka berdasarkan ”Visum Et Repertum” Nomor: RM 0333829 tanggal 05 Mei 2023 yang di tandatangani oleh dr. Muhammad Asrori selaku dokter pemeriksa dari Rumah Sakit Umum Daerah Dokter R Koesma dengan Hasil Pemeriksaan Sulistyowati alias Fang-fang datang dalam keadaan sadar penuh. Pasien mengaku telah ditusuk dengan gunting oleh orang. Di tusuk di bagian tangan, kepala, dan punggung.
- Kepala:
- Dahi: ditemukan luka terbuka di dahi ukuran nol koma lima kali tiga centimeter dengan jarak empat centimeter dari garis tengah dengan tepi luka tajam.
- Pipi: ditemukan luka terbuka di pipi kiri ukuran nol koma lima kali dua centimeter dengan jarak tiga centimeter dari telinga kiri dengan tepi luka tajam.
- Leher: Ditemukan luka terbuka di leher belakang ukuran nol koma lima kali satu centimeter dengan jarak dua belas centimeter dari telinga kiri. Luka terbuka di leher belakang ukuran nol koma lima kali satu centimeter dengan jarak delapan centimeter dari telinga kiri.
- Dada: Ditemukan luka terbuka di dada kiri ukuran satu kali satu centimeter dengan jarak dua puluh centimeter dari pinggang. Ditemukan luka terbuka di dada kiri ukuran satu kali satu centimeter dengan jarak dua puluh lima centimeter dari pinggang.
- Perut: Ditemukan luka terbuka di perut tengah ukuran satu kali centimeter dengan jarak empat belas centimeter dari pusar.
- Anggota gerak atas: Ditemukan luaka terbuka di lengan kiri ukuran ukuran nol koma lima kali dua centimeter dengan jarak empat centimeter dari pergelangan tangan kiri . luka terbuka di lengan kiri ukuran nol koma lima kali nol koma lima centimeter dengan jarak sembilan centimeter dari pergelangan tangan kiri luka terbuka di lengan kiri ukuran nol koma lima kali dua centimeter dengan jarak delpan centimeterdari pergelangan tangan kiri. luka terbuka di bahu kiri ukuran nol koma lima kali satu koma lima centimeter dengan jarak dua puluh satu centimeterdari siku tangan kiri. Luka terbuka di bahu kiriukuran nol koma lima kali satu centimeter dengan jarak tiga belas centimeter dari leher. Luka terbuka dibahu kiri ukuran tiga koma lima kali dua centimeter dengan jarak dua puluh enam centimeter dari sikutangan kiri. Luka terbuka di bahu kiri ukuran nol koma lima kali satu centimeter dengan jarak dua puluh lima centimeter dari siku tangan kiri.
Kesimpulan:
- Seorang perempuan berumur empat puluh dua tahun
- Pada pemeriksaan luka ditemukan: luka terbuka pada dahi, pipi kiri, leher, dada kiri, perut tengah, bahu kiri, dan lengan kiri sebanyak empat belas buah.
- Luka tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.------------------------------------------------------------------
|