Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2024/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH Darmi Binti Saridin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 69/Pid.B/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-700 /M.5.33/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa DARMI binti SARIDIN pada hari Jum’at tanggal Jum’at tanggal 5 Januari sekitar pukul 12.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Karangrejo Rt. 01 Rw. 01 Ds. Karangrejo Kec. Bancar Kab. Tuban (rumah Terdakwa) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi HARMIATUN binti JASMANI bersama dengan saksi RANTINAH binti KARTODI datang ke rumah Terdakwa tepatnya di Dsn. Karangrejo Rt. 01 Rw. 01 Ds. Karangrejo Kec. Bancar Kab. Tuban. Selanjutnya saksi HARMIATUN binti JASMANI bersama dengan saksi RANTINAH binti KARTODI bertemu dengan Terdakwa dan menjelaskan bahwa tanah yang ditempati oleh saksi HARMIATUN binti JASMANI tersebut dulunya merupakan milik kakek

 

saksi HARMIATUN binti JASMANI dan sudah dibeli oleh orang tua saksi HARMIATUN binti JASMANI, namun akhirnya terjadi cek cok mulut antara saksi HARMIATUN binti JASMANI maupun saksi RANTINAH binti KARTODI dengan Terdakwa.

Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil sebuah sapu warna hitam bergagang kayu warna putih dengan panjang 1 m bertuliskan PANDA 78 yang berada didalam rumahnya kemudian Terdakwa melakukan kekerasan dengan cara memukulkan sapu tersebut kepada saksi HARMIATUN binti JASMANI beberapa kali hingga mengenai lengan tangan sebelah kiri dan juga sela jari jempol tangan kiri saksi HARMIATUN binti JASMANI.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi HARMIATUN binti JASMANI mengalami luka, dan sebagaimana Visum Et Repertum UOBF Puskesmas Bulu Nomor : 440/414.102.08/24 tanggal 9 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JAMI’AH NIP. 19650712 200212 2 003, dokter Pemerintah Pusat Kesehatan Masyarakat Bulu Kec. Bancar Kab. Tuban, didapatkan hasil pemeriksaan :

Kepala                    :      Tidak ada kelainan ………………………………………………………………………. Dada / Punggung :       Tidak ada kelainan …………………………………………………………….…………. Perut                      :      Tidak ada kelainan ………………………………………………………………….……. Anggota gerak     :           Luka robek di sela jari jempol tangan kiri 1 cm x 1 cm x 1 cm, Luka lebam pada tangan kiri 3 cm x 3 cm …………………………………………………………………..

Kesimpulan :

- Luka diatas diakibatkan benturan benda tajam dan tumpul.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. -

Pihak Dipublikasikan Ya