Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah dengan SAH melakukan Perbuatan Wanprestasi atas Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani diatas materai cukup pada tanggal 07 Nopember 2022;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Kepada Penggugat secara Tunai dan sekaligus serta seketika sejumlah uang Rp.62.154.564,- (enam puluh dua juta seratus lima puluh empat ribu lima ratus enam puluh empat rupiah) dengan perincian :
- Hutang Piutang Pokok Tergugat Sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani diatas materai cukup pada tanggal 07 Nopember 2022; dan
- Hasil Keuntungan Usaha sejak bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Oktober 2025 Sebesar Rp.27.154.564,- (dua puluh tujuh juta seratus lima puluh empat ribu lima ratus enam puluh empat rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tuban terhadap Obyek berupa sebidang Tanah Milik Tergugat yang terletak di sebelah Utara Rumah Tergugat dengan Luasa 6 X 13 M2 di Desa Plumpang RT 003 RW 010 Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani diatas materai cukup pada tanggal 07 Nopember 2022;
- Menghukum Tergugat untuk mentaati dan mematuhi serta melaksanakan maupun memenuhi seluruh isi dan ketentuan dalam Amar Putusan perkara ini;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar segala ongkos dan biaya yang timbul dalam perkara ini berdasarkan ketentuan yang berlaku.
atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata Gugatan Sederhana ini berpendapat lain, maka Kuasa Hukum Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |