| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 93/Pdt.P/2026/PN Tbn | TANADI BUDI SUTRISNO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain |
| Nomor Perkara | 93/Pdt.P/2026/PN Tbn |
| Tanggal Surat | Senin, 29 Jun. 2026 |
| Nomor Surat | |
| Pemohon | |
| Kuasa Hukum Pemohon | |
| Termohon | |
| Kuasa Hukum Termohon | |
| Petitum | Menyatakan permohonan Pemohon dapat diterima; 2. Menetapkan bahwa: Nama Pemohon yang benar dan sah adalah "Tanadi Budi Sutrisno" sebagaimana tercantum dalam KTP Pemohon (Bukti P-5) dan Kartu Keluarga (Bukti P-4), dan bahwa nama tersebut adalah sama dan satu orang yang sama dengan nama-nama yang tertulis dalam: Akta Kelahiran Pemohon (Bukti P-1), Surat Presidium Kabinet (Bukti P-2), Sertifikat Tanah (Bukti P-7, P-8, P-9, P-10), BPKB Mobil (Bukti P-11 dan P12), serta Akta Perkawinan (Bukti P-3); 3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada instansi-instansi terkait guna dilakukan penyesuaian dan pemutakhiran data, antara lain: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tuban, Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) setempat, SAMSAT/Kepolisian, serta instansi lain yang diperlukan; 4. Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon. Apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, Pemohon memohon putusan/penetapan yang seadil-adilnya. |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
| Prodeo | Tidak |
