Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian pada Penggugat;
- Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat, Penggugat mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan kerugian immateriil sejumlah Rp. 1.982.023,00 00 (satu juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu dua puluh tiga rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian materiil sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan kerugian immateriil sejumlah Rp. 1.982.023,00 00 (satu juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu dua puluh tiga rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
SUBSIDASIR
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran Ex Aequo Et Bono |