| Dakwaan |
---------Bahwa ia Terdakwa LUKMAN HAKIM bin MALIK bersama – sama dengan KHOLIS (DPO) pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 pukul 03.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober tahun 2025, atau dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Warang Rt. 01 Rw. 02 Desa Sumurcinde Kecamatan Soko Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur (teras rumah saksi SUTRISNO) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukann yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa bersama – sama dengan KHOLIS (DPO) mengendarai mobil pick up merek MITSUBISHI type L300 warna hitam dengan nomor polisi AG 8669 V melintas di Jalan Lingkar Pertamina kemudian sekitar pukul 03.00 WibTerdakwa berhenti dipinggir jalan tepatnya di Dusun Warang Rt. 01 Rw. 02 Desa SumurcindeKecamatan Soko Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur (dekat rumah saksi SUTRISNO) untuk buang air kecil.
-
Bahwa pada saat buang air kecil KHOLIS (DPO) mendengar kicau burung lalu menyampaikan kepada Terdakwa “iku ono manuk jipuk ae digawe ingon ingon neng omah”, setelah ituTerdakwa melihat di teras rumah orang (rumah saksi SUTRISNO) jika terdapat 2 (dua) sangkar tergantung yang masing – masing berisi burung jalak suren.
-
Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat – lihat kondisi sekitar, dan setelah memastikan keadaan sekitar sepi serta aman menurut Terdakwa, Terdakwa kemudian langsung memanjat pagar rumah saksi SUTRISNO lalu meraih sangkar yang berisi burung jalak suren milik saksi SUTRISNO yang berada diteras rumah saksi SUTRISNO.
-
Bahwa setelah Terdakwa berhasil meraih sangkar burung tersebut, Terdakwa kemudian langsung mengambil sangkar burung tersebut satu per satu tanpa ijin dari saksi SUTRISNO selaku pemilik lalu menyerahkannya kepada KHOLIS (DPO) untuk dinaikkan dan disimpannya ke mobil pick up merek MITSUBISHI type L300 warna hitam dengan nomor polisi AG 8669 V milik Terdakwa
-
Bahwa sesaat setelah Terdakwa berhasil mengambil 2 (dua) sangkar yang masing – masing berisi burung jalak suren, saksi SUTRISNO selaku pemilik mengetahui perbuatan Terdakwa lalu berteriak “maling –maling” sehingga Terdakwa dan KHOLIS (DPO) mendengarnya, lalu Terdakwa bersama denganKHOLIS (DPO) langsung bergegas meninggalkan rumah saksi SUTRISNO menuju kearah Bojonegorodengan mengendarai mobil pick up merek MITSUBISHI type L300 warna hitam dengan nomor polisi AG 8669 V dengan membawa serta 2 (dua) sangkar yang masing – masing berisi burung jalak suren dan pada saat itu saksi SUTRISNO juga langsung mengejarnya dan akhirnya Terdakwa berhasil diamankansaksi SUTRISNO bersama warga di daerah Bojonegoro sedangkan KHOLIS (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Soko lalu ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti.
-
Bahwa akibat kehilangan 2 (dua) ekor burung jenis JALAK SUREN beserta sangkarnya, saksi SUTRISNO mengalami kerugian dengan tafsir senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHP. |