Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan provisi yang dimohonkan PENGGUGAT;
- Memberikan izin kepada PARA PENGGUGAT melalui kuasanya untuk memasang baliho / banner pada objek berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 60, Surat Ukur No. 4535/1998 seluas 9.220 m2 atas nama : KARNING DWI SULISTYAWATI (PENGGUGAT I), ROLLINDA MUSTIKANING CAHYO (PENGGUGAT II), PRANANDA NICOLA ARTA SUCAHYO (PENGGUGAT III) yang terletak di Desa Jenu, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, berupa peringatan atau himbauan atas obyek perkara yang saat ini dalam persengketaan serta dalam pengawasan kuasa PARA PENGGUGAT;
E. PUTUSAN DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / PMH;
- Menyatakan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 7 tanggal 14 Nopember 2011 adalah CACAT HUKUM dan BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 5 tanggal 16 Nopember 2017 adalah CACAT HUKUM dan BATAL DEMI HUKUM;
- Menghukum TERGUGAT dan pihak lainnya yang berkaitan dengan perkara ini untuk segera mengosongkan tempat dengan tanpa syarat apapun berupa lahan Sertipikat Hak Milik (SHM) Sertipikat Hak Milik Nomor 60, Surat Ukur No. 4535/1998 seluas 9.220 M2 atas nama : KARNING DWI SULISTYAWATI (PENGGUGAT I), ROLLINDA MUSTIKANING CAHYO (PENGGUGAT II), PRANANDA NICOLA ARTA SUCAHYO (PENGGUGAT III) yang terletak di Desa Jenu, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur. Dengan batas – batas tanah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara : Sungai
Sebelah Selatan : Tanah Hak
Sebelah Barat : Tanah Hak
Sebelah Timur : Tanah Hak
- Menyatakan segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi;
- Menghukum siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk tunduk dan patuh dalam Putusan Perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (DWANGSOM) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah ) setiap harinya apabila tergugat lalai untuk menjalankan isi putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKHRACHT VAN GEWIJSDE);
- Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara;
Subsidair
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono). |