| Petitum | 
 Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : : 8090-0000-1519 tanggal 03 Januari 2019  dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00102480.AH.05.01 Tahun 2019 tertanggal 29 Januari 2019;  adalah SAH dan mengikat.Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Motor SMH Merek dan tipe Honda/D1BO2N26L2, Nomor Rangka : MH1JFZ120JK904552, Nomor Mesin : JFZ1E2908120, Tahun/Warna : 2018/WHITE  atas nama TERGUGAT II adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp.21.764.994,-   (Dua puluh satu juta tujuh ratus enam puluh empat Sembilan ratus Sembilan puluh empat rupiah).Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Motor SMH Merek dan tipe Honda/D1BO2N26L2, Nomor Rangka : MH1JFZ120JK904552, Nomor Mesin : JFZ1E2908120, Tahun/Warna : 2018/WHITE atas nama TERGUGAT II.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul. |