Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat,
- Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat tidak memenuhi prestasi atas perjanjian yang telah dibuat, secara sah telah melakukan Wanprestasi dengan ingkar janji sehingga Penggugat menderita kerugian materiil ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai uang milik Penggugat yang telah dititipkan sebagai modal usaha senilai Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) berikut keuntungan yang sesuai perjanjian jika ditotal selama 7 (tujuh) bulan berturut-turut senilai Rp.38.500.000,- (tiga puluh delapa juta lima ratus ribu rupiah), selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak amar putusan dibacakan pada Pengadilan Negeri Tuban ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tuban melaksanakan Ekseskusi barang bergerak dan tidak bergerak milik Para Tergugat, guna membayar Kerugian Materiil senilai Rp. 93.500.000,- (Sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), yang saat ini diderita Penggugat;
- Menyatakan putusan ini berlaku terhadap setiap orang (siapa saja) yang mendapat hak dari Tergugat;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Keberatan (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
- Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tuban Cq. Ketua Majelis Hakim Pemeriksa dan Mengadili perkara ini untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Ketua Majelis Hakim Pemeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ; |