| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat.
- Menyatakan Surat Perjanjian Kontrak Kerja tertanggal 6 April 2024 sah menurut hukum.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh kerugian materiil secara penuh, atas kerugian Penggugat akibat pekerjaan yang berkualitas rendah / jelek dan tidak layak sesuai standar konstruksi umumnya, dengan uang sejumlah Rp 99.000.000 ( sembilan puluh sembilan juta rupiah ) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) karena Penggugat belum dapat menempati rumah dengan layak dan nyaman ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |