Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
226/Pdt.P/2022/PN Tbn DYANTI AYU SAHPUTRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 226/Pdt.P/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 05 Okt. 2022
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.DYANTI AYU SAHPUTRI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan sah demi hukum pengakuan / pengesahan anak yang di lakukan oleh para pemohon (DYANTI AYU SAHPUTRI dan DENG CHANGFA) Terhadap anak para pemohon yang bernama  DENG SHAZIVA PUTRI, lahir di Tuban tanggal 25 April 2018;
  3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah menerima satu helai salinan penetapan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk melapor kepada Kantor Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk mencatat dan membetulkan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor 3523-LU-09052019-0050 tertanggal 10 Mei 2019 tentang status anak pemohon yang bernama DENG SHAZIVA PUTRI yang tercatat merupakan anak ibu dari DYANTI AYU SAHPUTRI (Pemohon I) dilakukan perubahan menjadi anak ayah DENG CHANGFA (Pemohon II) dan ibu DYANTI AYU SAHPUTRI (Pemohon I);
  4. Membebankan pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak