Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2026/PN Tbn Mutiara Fajrin Maulidya, S.H. Mohamad Ariyanto Wibowo Bin M. Zainul Arif Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 58/Pid.B/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1157/M.5.33/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Ia Terdakwa MOHAMAD ARIYANTO WIBOWO pada tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan tanggal 29 April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 sampai tahun 2025 bertempat di Laura Petshop Jl. Pahlawan Ruko No. 3 Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”. Perbuatan mana dilakukan oleh Ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • Berawal pada tanggal yang tidak dapat diingat bulan Januari 2022, Terdakwa selaku karyawan toko PT. Mitra Wijaya Mulia cabang Laura Petshop menginstal aplikasi Keylogger di komputer toko untuk mengetahui password akun admin pusat guna mengakses data base stok toko tersebut, selanjutnya pada tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan tanggal 29 April 2025 di Laura Petshop Jl. Pahlawan-Ruko No. 3 Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Terdakwa tidak melakukan penginputan penjualan ke sistem aplikasi iPos 4 (kasir) namun Terdakwa memberikan nota yang Terdakwa beli sendiri dari toko ATK kepada para pembeli, selanjutnya Terdakwa menginput data barang yang telah terbeli tersebut kedalam retur barang pada tahun 2019 di sistem aplikasi iPos 4 melalui akun admin pusat yang passwordnya telah Terdakwa ketahui agar stok barang yang terjual tidak diketahui, kemudian Terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari pembeli yang telah diterima ke rekening pusat PT. Mitra Wijaya Mulia melainkan Terdakwa gunakan sendiri tanpa sepengetahuan pemilik toko.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 saksi FARIDAH selaku admin pusat PT. Mitra Wijaya Mulia mengonfirmasi kepada Terdakwa mengenai stok barang sejumlah 40 (empat puluh) pcs yang pada tanggal 25 April 2025 dikirimkan kepada cabang Laura Petshop beralamat di Jl. Pahlawan-Ruko No. 3 Tuban, selanjutnya Saksi FARIDAH melakukan pengecekan antara daftar barang dan laporan penjualan di aplikasi iPos 4 yang tidak sesuai dengan yang Terdakwa laporkan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOHAMAD ARIYANTO WIBOWO tersebut, Saksi HARTONO Sugiarto Bin Sia Tik Sing (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 517.055.450,- (lima ratus tujuh belas juta lima puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan hal tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

 

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya