Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2018/PN Tbn PT BRI persero Tbk Tuban 1.JUMIATI
2.Achmad Syamsul Effendy
3.Tumi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 05 Nov. 2018
Nomor Surat ..................................................
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.919.922,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda/penalty) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan Pokok                                  : Rp. 14.763.451,-
  • Tunggakan Bunga                                  : Rp.  9.656.471,-
  • Total Tunggakan                                    : Rp. 24.419.922,-
  • Denda/penalty                                                : Rp.  1.500.000,-
  • Jumlah seluruh tunggakan                            :Rp 25.919.922,- ( Dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah)

 

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda / penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :

  • Sertipikat Hak Milik (SHM seluas 548 M No. 00030 yang terletak di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban), atas nama Tergugat III (TUMI B. TUMONO );

 

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebut kan diatas.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak