Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa I MOHAMAD ALI IRFAN alias CINTA alias YULIA FRANSISKA BIN KHOIRUL dan Terdakwa II KRISTIAN WAHYU PURWANTO BIN KARMONO dan AHMAD NUR ABIDIN (DPO) pada hari Senin, tanggal 4 Juli tahun 2022, sekira pukul 19.00 Wib. atau sekitar waktu itu, atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu pada bulan Juli tahun 2022, bertempat di bertempat di Desa Boncong, Kecamatan Bancar, kabupaten Tuban atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama sama atau bertindak sendiri sendiri dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadamya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang |