Petitum |
--------------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, tertanggal 2 Juli 2003, Nomor : 09403/DK/2003 tentang nama anak pemohon yang tercatat RISTIANWIN NINGRUM dilakukan perubahan menjadi RISTI ANWIN NINGRUM
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon ;
- Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo el bono);
|