Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2022/PN Tbn Dian Akbar Wicaksana,SH HANDRIKA OKKY RAMADHANI BIN SAMANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-767/M.5.33/Eku.2/07/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa HANDRIKA OKKY RAMADHANI BIN SAMANI pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2022 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei tahun 2022 bertempat di Jalan Dusun Salam Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

DAN

KEDUA

Bahwa terdakwa HANDRIKA OKKY RAMADHANI BIN SAMANI pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2022 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei tahun 2022 bertempat di Jalan Dusun Salam Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban mengalami luka berat

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan

DAN

KETIGA

Bahwa terdakwa HANDRIKA OKKY RAMADHANI BIN SAMANI pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2022 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei tahun 2022 bertempat di Jalan Dusun Salam Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban mengalami luka ringan

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

DAN

KEEMPAT

Bahwa terdakwa HANDRIKA OKKY RAMADHANI BIN SAMANI pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2022 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei tahun 2022 bertempat di Jalan Dusun Salam Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya dan tidak memberikan pertolongan

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya