| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 129/Pid.Sus/2022/PN Tbn | Dian Akbar Wicaksana,SH | HANDRIKA OKKY RAMADHANI BIN SAMANI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Jul. 2022 |
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas |
| Nomor Perkara | 129/Pid.Sus/2022/PN Tbn |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Jul. 2022 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-767/M.5.33/Eku.2/07/2022 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa HANDRIKA OKKY RAMADHANI BIN SAMANI pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2022 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei tahun 2022 bertempat di Jalan Dusun Salam Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. DAN KEDUA Bahwa terdakwa HANDRIKA OKKY RAMADHANI BIN SAMANI pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2022 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei tahun 2022 bertempat di Jalan Dusun Salam Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban mengalami luka berat Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan DAN KETIGA Bahwa terdakwa HANDRIKA OKKY RAMADHANI BIN SAMANI pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2022 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei tahun 2022 bertempat di Jalan Dusun Salam Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban mengalami luka ringan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. DAN KEEMPAT Bahwa terdakwa HANDRIKA OKKY RAMADHANI BIN SAMANI pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2022 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei tahun 2022 bertempat di Jalan Dusun Salam Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya dan tidak memberikan pertolongan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
