Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2024/PN Tbn NINIK INDAH WIJATII,SH M. Romadoni Bin Sujak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 141/Pid.B/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2334/M.5.33/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia Terdakwa M. ROMADONI BIN SUJAK pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 04.21 Wlb, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di lapak angkringan milik Sdr. MIFTAHUS SAADAH yang berlokasi di pinggir jalan Desa Merkawang Kec. Tambakboyo Kab. Tuban atau setidak tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 04.21 Wlb (malam hari), dbertempat di lapak angkringan milik Sdr. MIFTAHUS SAADAH yang berlokasi di pinggir jalan Desa Merkawang Kec. Tambakboyo Kab. Tuban terjadi tindak pidana pencurian terhadap barang berupa 2 (dua) buah Tabung Gas Elpiji ukuran 3kg warna hijau dengan nilai tafsir sekira Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) di dalam lemari gerobak, yang dilakukan oleh M. ROMADONI BIN SUJAK;
  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa melewati angkringan milik Sdr. MIFTAHUS SAADAH dan melihat tidak ada orang yang menjaga lapak tersebut dan terdapat lemari yang terkunci sehingga muncul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian dengan cara dicongkel menggunakan 1 (satu) obeng (-) yang ada di motor Terdakwa yang menyebabkan overval pengait gembok lemari rusak, kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) buah Tabuh Gas Elpiji ukuran 3kg warna hijau selanjutnya Terdakwa angkut menggunakan sepeda motor merek HONDA VARIO wana hitam-putih lalu meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa kemudian Gas elpiji ukuran 3kg warna hijau tersebut dijual oleh Terdakwa kepada Sdr. SUYANTO senilai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 di sebuah Gedung tempat jual beli besi tua milik Sdr. SUYANTO di Gudang Desa Socorejo, Kec. Tambakboyo Kab. Tuban, selanjutnya uang tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari hari;
  • Akibat kejadian tersebut Sdr. MIFTAHUS SAADAH kehilangan 2 (dua) buah tabung gas elpiji ukuran 3kg warna hijau dengan nilai tafsir sekira Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambakboyo guna penyelidikan lebih lanjut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP----------

Pihak Dipublikasikan Ya