Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
338/Pid.B/2016/PN Tbn WIDIYANTO NUGROHO, SH. MOHAMMAD MAHMUD Bin MIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 338/Pid.B/2016/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Sep. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-1431/0.5.32/Ep.1/IX/2016
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD MAHMUD BIN MIDI  pada hari Jumat,   tanggal 01 Juli 2016 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2016 atau setidak-tidaknya sekitar  Tahun 2016, bertempat dipinggir jalan depan rental PS JOJO Jalan Sunan Kalijaga Kel. Latsari Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban  yang berwenang mengadili, barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :----------------------------------------

Bahwa awalnya sekira 6 (enam) bulan yang lalu terdakwa menemukan kunci kontak sepeda motor Yamaha di depan rumah saksi korban DAVID Jalan Stasiun Kel. Doromukti Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, kemudian sekira 4 (empat) hari yang lalu kunci kontak sepeda motor Yamaha tersebut yang ditemukan oleh terdakwa di coba di sepeda motor milik saksi korban DAVID dan ternyata kunci kontak sepeda motor Yamaha tersebut cocok dan bisa digunakan pada sepeda motor milik saksi korban DAVID, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016 sekira pukul 22.00 wib saksi korban diajak temannya untuk bermain PS dirental PS Jojo Jalan Sunan Kalijaga Kel. Latsari Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban dan saat itu saksi korban DAVID memarkir sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah tahun 2014 Nopol. S-3233-GN Noka: MH31KPOODEJ834527 Nosin: 1KP-834606 dipinggir jalan depan rental PS JoJo tersebut, kemudian sekira pukul 24.00 wib, terdakwa berjalan kaki menuju ke PS Jojo Jalan Sunan Kalijaga Kel. Latsari Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, sesampainya di PS Jojo Jalan Sunan Kalijaga Kel. Latsari Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban terdakwa melihat situasi sekitarnya setelah situasi aman selanjutnya tanpa ijin saksi korban DAVID terdakwa mengambil sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah tahun 2014 Nopol. S-3233-GN Noka: MH31KPOODEJ834527 Nosin: 1KP-834606 milik saksi korban DAVID  dengan menggunakan kunci kontak yang ditemukan terdakwa sebelumnya, setelah terdakwa berhasil mengambil sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah tahun 2014 Nopol. S-3233-GN Noka: MH31KPOODEJ834527 Nosin: 1KP-834606 tersebut, selanjutnya Yamaha Mio Soul GT warna merah tahun 2014 Nopol. S-3233-GN Noka: MH31KPOODEJ834527 Nosin: 1KP-834606 ditaruh didepan toko daerah Bongkol Merakurak, kemudian sekira pukul 05.00 wib sepeda motor tersebut diambil oleh terdakwa, selanjutnya pada saat terdakwa mengisi bensin terdakwa mengetahui bahwa didalam jok sepeda motor tersebut ada STNK sepeda motor tersebut, setelah itu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah tahun 2014 Nopol. S-3233-GN Noka: MH31KPOODEJ834527 Nosin: 1KP-834606 tersebut terdakwa pergi ke warung toak daerah Boto Semanding, selanjutnya ke Pasar Baru Tuban, setelah itu terdakwa ke Pemandian Bektiharjo Semanding berniat menggadaikan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah tahun 2014 Nopol. S-3233-GN Noka: MH31KPOODEJ834527 Nosin: 1KP-834606 tersebut ke REMEK, namun belum sampai digadaikan, terdakwa sudah ditangkap oleh Pihak Kepolisian  Polres Tuban.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  362  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya