Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
17/Pid.C/2022/PN Tbn CHAKIM AMRULLAH, SH. MH. AGUS BIN MARSID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 17/Pid.C/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/19/III/2022/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AGUS Bin MARSID pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB di Jln. Rondo Kuning Ds. Bangilan Kec. Bangilan  Kab. Tuban, telah menyimpan, memproduksi, menjual, dan/atau mengedarkan minuman yang mengandung alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar 5% atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 huruf a jo Pasal 12 Perda Kab Tuban Nomor 16 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Pihak Dipublikasikan Ya