Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2020/PN Tbn TEZAR RACHADIAN ERYANZA, SH. 1.CAHYO KHOIRUN NAIM BIN SURYONO
2.CUKUP BIN JASMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/294/M.5.33.3/Eoh.2/4/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I CAHYO KHOIRUN NAIM bin SURYONO bersama-sama dengan Terdakwa II CUKUP bin JASMIN, ROKIM alias TEKEK (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) dan WADRI (masuk dakam Daftar Pencarian Orang/ DPO), pada hari Selasa, 28 Januari 2020 pada waktu malam hari sekitar pukul 04.00 WIB, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2020, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam tahun 2020, di dalam Ruangan Electric Room 16 Area PT.Semen Indonesia Pabrik Tuban alamat Desa Sumberarum Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau jabatan palsu”,

Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) angka 3, angka 4 dan angka 5 KUHP jo 363 ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya