Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Tbn Lirin Dwi Astutik KAPOLRI, Cq. KAPOLDA JAWA TIMUR, Cq. KAPOLRES TUBAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Nomor B/428/X/RES.1.24./2025/Satreskrim tertanggal 23 Oktober 2025 yang diterbitkan TERMOHON kepada PEMOHON dengan menghentikan penyidikan dengan alasan tidak ada peristiwa pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan aquo tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,dan patut dibatalkan.
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan TERMOHON yang berkaitan dengan penghentian penyidikan dengan alasan tidak merupakan peristiwa pidana atas laporan Polisi oleh PEMOHON.
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk segera membuka kembali penyidikan atau melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka atas dasar bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup atas laporan PEMOHON setelah putusan ini dibacakan.
Pihak Dipublikasikan Ya