Dakwaan |
Bahwa Terdakwa PUJIANTO Als AAN Bin TARJI pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2019 sekira pukul 02.00 WIB atau dalam waktu lain pada bulan Desember tahun dua ribu sembilan belas, bertempat di Cafe and Resto pondok TPK di Desa Sadang Kec. Jatirogo Kab. Tuban atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP |