| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat,untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor W15.00582948.AH.05.01 tanggal 10 Juli 2020 , total piutang sebesar Rp. 56.746.500,- ( Lima puluh enam juta tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah ) secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Jenis / Model: MOBIL PENUMPANG / MINIBUS
- DAIHATSU/ XENIA F600 RV
- 2009
- SILVER METALIK
- MHKV1AA2J9K047154
- DN89950
Nomor Polisi: S 1228 GH
Atas nama: NUHDLUL AMALI
- Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara suka rela dan dalam keadaan baik;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :.
Jenis / Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS
- DAIHATSU/ XENIA F600 RV
- 2009
- SILVER METALIK
- MHKV1AA2J9K047154
- DN89950
Nomor Polisi: S 1228 GH
Atas nama: NUHDLUL AMALI
Dari Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|