Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa READI BIN SADRIYU bersama sama dengan SUPRIYADI alias Sub (DPO), SUDIB alias Nono (DPO), GIMIN (DPO), RAHMAN BIN BURA, ABDUL HADI BIN JADING, TARWI alias RONY BIN NUR WASIS (ketiganya tersangka dalam perkara lain di Polres Bojonegoro), pada hari Rabu tanggal 16 Pebruari 2022 atau setidak tidaknya dalam suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Pebruari tahun 2022 sekira pukul 00.30 WIB, bertempat di Rumah H. ROYOM di Dusun Semampir, Rt.02, Rw, 03, Desa Sembungrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------- |