Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Tbn NONO BUNARTO Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepala Kepolisian Resort Tuban Jawa Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 18 Jun. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. TENTANG DUDUK PERKARANYA
  1. Bahwa awalnya Saudara Yani Soeherly selanjutnya disebut TERLAPOR melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah seluas 520 M 2 dengan Koperasi Bina Karya diwakili oleh Saudara Rebidin, S. Pd (Pengurus) yang terletak di Kel. Mendokan Kec. Tuban dengan harga Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta) yang diangsur selama 6 bulan sejak 31 Agustus 2015 hingga Januari 2016, kemudian TERLAPOR MEMUTAR OTAK bagaimana mendapatkan Uang untuk melunasi pembayaran pembelian tanah tersebut karena akan jatuh tempo pembayaran pada bulan Januari 2016;
  2. Kemudian pada awal Desember 2015 TERLAPOR merupakan teman PEMOHON dan mengetahui PEMOHON hendak membeli rumah, kemudian  TERLAPOR menawari dan menyanggupi untuk menyediakan rumah di wilayah Tuban, kemudian disepakati secara lisan untuk segera menyerahkan uang sebagai tanda jadi kepada TERLAPOR;
  3. Bahwa kemudian setelah disepakati harga rumah dan tanah sebesar                  Rp. 425.000.000,- maka PEMOHON menyerahkan uang tunai sebesar                Rp. 200.000.000,- dan bahan-bahan bangunan seharga Rp. 23.000.000,- sehingga total yang diterima sebesar Rp.223.000.000,- kepada TERLAPOR, kemudian dibuatkan tanda terima berupa kwitansi dan untuk sisanya akan dibayarkan setelah rumah yang dijanjian diberikan kepada PEMOHON;
  4. Bahwa setelah uang diberikan oleh PEMOHON kepada TERLAPOR dan ditunggu beberapa bulan tidak ada realisasi sehingga membuat PEMOHON sangat kecewa dan selalu mendatangi rumah TERLAPOR untuk menanyakan bagaimana rumah yang dijanjikan, NAMUN TIDAK ADA TANGGAPAN DAN HANYA JANJI-JANJI SAJA KEPADA PEMOHON;
  5. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2016 TERLAPOR mengajak PEMOHON beserta anaknya yang bernama Julius Tri Hardjanto menemui Notaris & PPAT Muntafiah, SH., M.Kn untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 173/Waar/XII/15 antara Saudara Rebidin Spd selaku pemilik tanah dengan nomor Hak Milik 1132/Mondokan selebar 167 M2; dengan Saudara Julius Tri Hardijanto (bukan antara PEMOHON dengan TERLAPOR)
  6. Bahwa setelah penandatangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 173/Waar/XII/15 dilaksanakan ternyata rumah yang dijanjian tidak juga diserahkan dan hanya janji-janji saja kepada PEMOHON;
  7. Bahwa kemudian TERLAPOR kembali menjanjikan kepada PEMOHON agar rumah dapat diserahkan maka harus dibuat Akta Jual Beli No. 85/2016 dihadapan Notaris & PPAT Muntafiah, SH., M.Kn dengan para pihak Saudara Rebidin (Pemilik Tanah No. SHM 1132 selebar 167 M2) dan PEMOHON pada tanggal 25 Februari 2016;
  8. Bahwa setelah tanda tangan AJB No. 85/2016 ternyata TERLAPOR TIDAK JUGA menyerahkan rumah yang dijanjikannya dan MEMINTA PELUNASAN KEPADA PEMOHON dan KARENA PEMOHON TIDAK MAU MELUNASINYA DISEBABKAN RUMAH YANG DIJANJIKAN TIDAK ADA REALISASINYA, kemudian TERLAPOR memberikan janji-janji baru yaitu apabila PEMOHON mau membatalkan AJB No. 85/2016 maka TERLAPOR akan mengganti rumah ditampat lain dan karena bujuk rayunya maka permintaan TERLAPOR dikabulkan oleh PEMOHON;
  9. Bahwa pada tanggal 6 April 2017 dilakukan pembatalan terhadap AJB No. 85/2016 dihadapan Notaris & PPAT Muntafiah, SH., M.Kn dengan Nomor Akte Pembatalan 08 dan TERLAPOR sebagai Saksi dan didalam Akta Pembatalan tersebut ada clausul yang berbunyi “Bahwa dengan konfirmasi terakhir dari para pihak dan adanya tukar lokasi obyek jual beli”;
  10. Bahwa setelah pembatalan AJB No. 85/2016 ditandantangani kemudian TERLAPOR menjual tanah tersebut kepada Ibu Rosiana seharga                         Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) pada bulan November 2017;
  11. Bahwa setelah Akte pembatalan No. 08 ditanda tangani hingga sekarang apa yang dijanjikan oleh TERLAPOR tidak juga di laksanakan sehingga membuat PEMOHON TELAH DITIPU dan uangnya telah digunakan oleh TERLAPOR untuk melunasi pembelian tanah milik Sdr. Rebidin, dikarenakan hingga saat ini antara PEMOHON dan TERLAPOR TIDAK ADA MENANDANTANGANI SUATU PERJANJIAN TERTULIS;
  12. Bahwa untuk memuluskan perbuatannya TERLAPOR dengan tipu muslihat memanggil anak PEMOHON atas nama Julius Tri Hardjanto kemudian membuat surat pemesanan Kavling dan Bangunan No. 15/SPKB/I/2017 tertanggal 17 Februari 2017 tanpa sepengetahuan PEMOHON;
  13. Bahwa atas perbuatan TERLAPOR yang telah melakukan PENIPUAN dan PENGGELAPAN maka pada tanggal 02 Maret 2018 kasus tersebut telah dilaporkan kepada TERMOHON dengan No. Laporan Posisi : LP/50/III/2018/Jatim/Restbn;
  14. Bahwa pada hari selasa tanggal 10 Juli 2018 TERMOHON memanggil PEMOHON di Tempat TERMOHON untuk mendalami laporan dari PEMOHON di Polres Tuban dan dari TERMOHON masih mencari NIAT dari TERLAPOR sebelum menetapkan sebagai tersangka Penipuan atau Penggelapan;
  15. Bahwa kemudian pada tanggal 14 Februari 2019 Pihak TERMOHON membuat Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No. B/56.a/II/2019/Satreskrim;
Pihak Dipublikasikan Ya