Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Bth/2025/PN Tbn Sutipah 1.Fransisca Lipin
2.PT.Bank BPR Lestari Nusantara
3.Republik Indonesia CQ Kementrian keuangan RI CQ direktorat Jendral kekayaan Negara CQ Kantor wilayah direktorat Jendral kekayaan negara Jawa Timur CQ Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Surabaya
4.Kantor pertanahan Kabupaten Tuban
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.Bth/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD MACHFUDZ, SHSutipah
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

Menangguhkan permohonan eksekusi nomor 05/Eks.HT/2021/PN.Tbn serta menyatakan obyek sengketa A.Quo adalah eksekusi yang tidak dapat dijalankan (NON-EXECUTABLE).

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pelawan/bantahan seluruhnya.
  2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur dan yang beritikad baik.
  3. Menyatakan pemohon lelang yaitu PT.Bank BPR Lestari Nusantara kepada KPKNL Surabaya adalah mengandung cacat hukum dan tidak mengikat secara hukum.
  4. Menyatakan risalah lelang nomor 1100/45/2021 tertanggal 23 September 2021, yang diterbitkan oleh KPKNL Surabaya mengandung cacat hukum dan tidak mengikat secara hukum dan batal demi hukum.
  5. Menyatakan perubahan nama obyek sengketa A.Quo dari asal atas nama Suyitno menjadi atas nama Fransisca Lipin juga mengandung cacat hukum, tidak mengikat secara hukum dan batal demi hukum.
  6. Menyatakan terlawan II, terlawan III, terlawan IV telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum (PMH).
  7. Menyatakan penetapan ketua Pengadilan Negeri Tuban atas permohonan Eksekusi nomor 05/Eks.HT/2016/PN Tbn tidak mempunyai hukum apapun untuk dilaksanakan atau (BUITEN EFFECT STELLEN) dan/atau eksekusi yang tidak dapat dijalankan (NON-EXECUTABLE).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak